Home Pemerintahan Rekrutmen CPNS Otorita IKN 2024 Masuki Tahap Seleksi Kompetensi Dasar
Pemerintahan

Rekrutmen CPNS Otorita IKN 2024 Masuki Tahap Seleksi Kompetensi Dasar

Share
Selesi CPNS 2024--
Share

IKNPOS.ID – Rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) tahun 2024 telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Menjelang pelaksanaan SKD, panitia seleksi CPNS IKN Nusantara 2024 telah merilis informasi mengenai titik lokasi ujian serta jadwalnya.

Seleksi CPNS IKN Nusantara tahun ini membuka sebanyak 600 formasi untuk 100 jabatan di lingkungan Otorita IKN.

Pelamar yang berhasil lolos tahap seleksi administrasi berhak melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni tes SKD.

Pelaksanaan SKD ini diorganisir secara terpusat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan mencakup tiga materi utama yang akan diujikan, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), serta Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Menariknya, pelamar yang sudah mengikuti SKD CPNS pada tahun anggaran sebelumnya, yakni tahun 2023, tidak diwajibkan mengikuti SKD tahun ini.

Mereka dapat menggunakan nilai SKD tahun 2023 untuk seleksi CPNS 2024.

Namun, bagi pelamar yang memilih untuk mengikuti SKD kembali di tahun ini, nilai SKD dari tahun sebelumnya akan dianggap tidak berlaku lagi.

Dengan demikian, peserta rekrutmen CPNS Otorita IKN 2024 diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti SKD atau memanfaatkan nilai tahun sebelumnya jika memenuhi syarat.

Berikut mekanisme lengkap dari SKD CPNS 2024:

1. Sistem Ujian Berbasis Komputer (CAT)
Setiap peserta menggunakan komputer untuk menjawab soal-soal yang terdiri dari TWK, TIU, dan TKP.

2. Durasi dan Jumlah Soal
Ujian SKD berlangsung selama 100-120 menit, dengan total soal yang harus dikerjakan sebanyak 110 butir. Setiap peserta harus menjawab soal-soal dalam waktu yang telah ditentukan, dan waktu ujian akan ditampilkan secara real-time pada layar komputer.

3. Passing Grade
Setiap jenis tes memiliki batas minimal nilai atau passing grade yang harus dicapai agar peserta bisa dinyatakan lulus. Hanya peserta yang lolos passing grade di tiga tes, yaitu TWK, TIU, dan TKP, yang bisa lanjut ke tahap seleksi berikutnya.
Kegagalan passing grade di satu kategori akan otomatis menggugurkan peserta dari seleksi.

Share
Related Articles
Istana Wakil Presiden Kini Masuk Tahap Final
Pemerintahan

Istana Wakil Presiden Kini Masuk Tahap Final, Tinggal Isi Interior

IKNPOS.ID - Pembangunan fisik Istana Wakil Presiden (Wapres) di kawasan Ibu Kota...

Pak Bas sebut Otorita IKN Fokus Selesaikan Hunian dan Kantor untuk ASN
Pemerintahan

Pak Bas: Otorita IKN Fokus Selesaikan Hunian dan Kantor untuk ASN

IKNPOS.ID - Ibu Kota Nusantara (IKN) terus berbenah. Otorita IKN (OIKN) kini...

Ini Alasan NU Rayakan 100 Tahun di IKN
Pemerintahan

Ini Alasan NU Rayakan 100 Tahun di IKN

IKNPOS.ID - Ribuan warga NU dari berbagai daerah memadati kawasan Kawasan Inti...

Pemerintahan

Investor Jepang Kepincut IKN! 34 Perusahaan Datang Langsung, Peluang Investasi Berkelanjutan Makin Terbuka

IKNPOS.ID - Puluhan pelaku usaha dari Jepang datang langsung ke kawasan inti...