IKNPOS.ID – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan keputusan terkait Kepala Otorita IKN (OIKN) merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
Meski begitu, Raja Juli juga membenarkan adanya usulan yang disampaikan kepada Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) agar Basuki Hadimuljono dapat meneruskan tugas sebagai Kepala Otorita OIKN definitif.
“Domainnya ada di presiden. Termasuk juga yang akan menggantikan saya sebagai Plt Waka OIKN. Saya berharap sesegera mungkin OIKN kembali bergerak,” kata Raja Juli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024.
Menurutnya, keputusan Kepala dan Wakil Kepala OIKN akan dibahas bersama dengan DPR RI. Pasalnya, penunjukan pimpinan OIKN langsung oleh Presiden diatur oleh undang-undang.
“Untuk selanjutnya perlu persetujuan dari DPR. Nanti saya kira Pak Bas. Artinya dari Setneg atau Seskab harus mengonfirmasi pencalonan kepala OIKN yang baru ini. Di undang-undangnya demikian,” papar mantan Wamen ATR/BPN ini.
Menteri yang juga Sekjen DPP PSI ini menyebut Basuki yang merupakan mantan Menteri PUPR diharapkan dapat melanjutkan tugas Kepala OIKN definitif.
Harapan itu, lanjut Raja Juli, sudah disampaikan kepada Jokowi sebelum Prabowo Subianto dilantik menjadi Presiden RI ke-8 pada 20 Oktober 2024 lalu.
“Namun, yang memiliki otoritas tertinggi untuk memutuskan adalah Presiden Prabowo Subianto. Memang sebelum proses transisi ini terjadi, ada masukan dan harapan disampaikan kepada Pak Jokowi agar Pak Basuki dapat meneruskan sebagai Kepala Otorita OIKN definitif,” terangnya.
Meski posisi Kepala dan Wakil Kepala OIKN belum diputuskan oleh Presiden Prabowo, dia optimistis tidak terjadi kekosongan kepemimpinan. “Ada Plh-nya pasti. Tidak ada kekosongan pimpinan,” tutupnya.
Jabatan Kepala dan Wakil Kepala OIKN Kosong
Nama Basuki Hadimuljono tidak ada dalam struktur organisasi yang tercantum dalam website resmi Otorita IKN (OIKN).