IKNPOS.ID – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan keputusan terkait Kepala Otorita IKN (OIKN) merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
Meski begitu, Raja Juli juga membenarkan adanya usulan yang disampaikan kepada Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) agar Basuki Hadimuljono dapat meneruskan tugas sebagai Kepala Otorita OIKN definitif.
“Domainnya ada di presiden. Termasuk juga yang akan menggantikan saya sebagai Plt Waka OIKN. Saya berharap sesegera mungkin OIKN kembali bergerak,” kata Raja Juli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024.
Menurutnya, keputusan Kepala dan Wakil Kepala OIKN akan dibahas bersama dengan DPR RI. Pasalnya, penunjukan pimpinan OIKN langsung oleh Presiden diatur oleh undang-undang.
“Untuk selanjutnya perlu persetujuan dari DPR. Nanti saya kira Pak Bas. Artinya dari Setneg atau Seskab harus mengonfirmasi pencalonan kepala OIKN yang baru ini. Di undang-undangnya demikian,” papar mantan Wamen ATR/BPN ini.
Menteri yang juga Sekjen DPP PSI ini menyebut Basuki yang merupakan mantan Menteri PUPR diharapkan dapat melanjutkan tugas Kepala OIKN definitif.
Harapan itu, lanjut Raja Juli, sudah disampaikan kepada Jokowi sebelum Prabowo Subianto dilantik menjadi Presiden RI ke-8 pada 20 Oktober 2024 lalu.
“Namun, yang memiliki otoritas tertinggi untuk memutuskan adalah Presiden Prabowo Subianto. Memang sebelum proses transisi ini terjadi, ada masukan dan harapan disampaikan kepada Pak Jokowi agar Pak Basuki dapat meneruskan sebagai Kepala Otorita OIKN definitif,” terangnya.
Meski posisi Kepala dan Wakil Kepala OIKN belum diputuskan oleh Presiden Prabowo, dia optimistis tidak terjadi kekosongan kepemimpinan. “Ada Plh-nya pasti. Tidak ada kekosongan pimpinan,” tutupnya.
Jabatan Kepala dan Wakil Kepala OIKN Kosong
Nama Basuki Hadimuljono tidak ada dalam struktur organisasi yang tercantum dalam website resmi Otorita IKN (OIKN).
Seperti dilihat di website resmi Otorita IKN pada Rabu, 23 Oktober 2024, jabatan Kepala dan Wakil Kepala OIKN kosong.
Sebelumnya, dalam website tersebut masih tercantum nama Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN.
Seperti diketahui, Basuki Hadimuljono tidak lagi menjadi menteri di Kabinet Merah Putih. Sedangkan Raja Juli Antoni yang sebelumnya menjabat Wamen ATR/BPN diangkat menjadi Menteri Kehutanan.
Basuki pernah menyebut dirinya masih diberi tugas menjadi Kepala Otorita IKN. Tugas itu merupakan permintaan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) serta Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
“Saya bukan mendahului. Tetapi menurut Setneg, menurut pak Jokowi, saya masih diminta di OIKN,” ujar Basuki Hadimuljono pada Senin, 21 Oktober 2024 lalu.
Menurut Basuki, dia akan terus berkontribusi pada negara meski tak lagi menjabat sebagai menteri.
Rencananya, Presiden Prabowo akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengangkat Basuki Hadimulyono sebagai Kepala Otorita IKN definitif.
“Plt-nya sudah berhenti. Sekarang Keppres lagi diurus oleh Setneg. Kapannya belum tahu. Sedang diurus oleh bapak-bapak di Setneg,” jelasnya.
Raja Juli juga mengatakan dirinya tidak lagi menjabat sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN sejak dirinya menjadi Menteri Kehutanan.