IKNPOS.ID – Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Iwan Suprijanto, mengusulkan agar pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dilakukan secara bertahap.
Iwan menyarankan agar ASN yang pertama dipindahkan adalah mereka yang ditugaskan untuk mempersiapkan IKN sebagai ibu kota baru, termasuk ASN di Kementerian PUPR.
“Saya pikir tidak serta merta pemindahan bisa dilakukan begitu saja,” ujar Iwan di kantornya, dikutip Kamis, 17 Oktober 2024.
Menurut Iwan, saat ini infrastruktur yang diperuntukkan bagi ASN di IKN belum sepenuhnya siap. Dari total 47 tower rumah susun (rusun) yang direncanakan untuk ASN, baru 13 tower yang siap huni.
Target pembangunan 21 tower rusun hingga akhir Oktober 2024 juga mengalami penundaan, dengan hanya 16 tower yang diprediksi akan selesai.
Iwan menyebutkan bahwa penghentian pekerjaan karena berbagai kendala menjadi salah satu faktor yang menghambat pencapaian target tersebut.
Iwan tetap optimistis bahwa 47 tower rusun akan rampung pada akhir 2024. Namun, ia menekankan bahwa pemindahan ASN ke IKN bukan hanya soal ketersediaan hunian, tetapi juga penyediaan ekosistem yang mendukung kehidupan di ibu kota baru.
“Kalau hunian selesai (dibangun), tapi, kan, jalanan di depan belum. Kalau hujan masih becek,” katanya, menyoroti masalah infrastruktur pendukung seperti jalan dan fasilitas umum lainnya.
Iwan juga mengingatkan pentingnya memastikan ketersediaan fasilitas pendidikan dan kesehatan sebelum memindahkan ASN.
Ia menegaskan bahwa urusan pemindahan sekolah anak-anak ASN dan penyediaan layanan kesehatan, termasuk ketersediaan rumah sakit, dokter, serta peralatan medis, harus menjadi perhatian utama.
“Kalaupun rumah sakit dibangun, tapi kepala rumah sakit, dokter, alat medis, sudah ada belum?” tanya Iwan, menekankan bahwa kesiapan fasilitas layanan publik harus diperhatikan.
Selain itu, keputusan resmi mengenai pemindahan ibu kota masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).
Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah menyatakan bahwa Keppres tersebut akan diteken oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto.