IKNPOS.ID – Penetapan tersangka kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengejutkan banyak pihak.
Usai diperiksa pada Selasa, 29 Oktober 2024, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu langsung ditahan.
Tom Lembong yang diduga terlibat kasus importasi gula saat menjabat Mendag periode 2015-2016 itu dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.
Lantas siapa Tom Lembong? Berikut profil pria kelahiran 4 Maret 1971 ini.
Thomas Trikasih Lembong, akrab disapa Tom Lembong. Dia memiliki rekam jejak panjang di sektor pemerintahan, bisnis, dan investasi di Indonesia.
Ia merupakan lulusan Harvard University pada 1994 dengan jurusan arsitektur dan perencanaan kota. Memulai karier di dunia keuangan.
Dia bekerja di Morgan Stanley pada 1995 dan kemudian berkarier di Deutsche Securities Indonesia pada akhir 1990-an.
Karier Tom di Indonesia semakin menonjol ketika bergabung dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2000-2002 sebagai Kepala Divisi dan Wakil Presiden Senior.
Pada 2006, Tom Lembong mendirikan Quvat Management, perusahaan ekuitas swasta yang memperkuat posisinya di dunia bisnis.
Tom juga menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Graha Layar Prima (Blitz Megaplex) pada 2012, memperluas pengalamannya di sektor hiburan.
Dalam pemerintahan, Tom menjabat sebagai Menteri Perdagangan di bawah Presiden Joko Widodo pada 2015-2016.
Setelah itu, dia direshuffle dan diangkat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga 2019.
Setelah mengakhiri tugas di pemerintahan, Tom berkarier di organisasi internasional. Seperti Institut Kajian Strategis Internasional (IISS) di London, serta aktif dalam berbagai kegiatan sosial-ekonomi.
Tom kembali terjun ke dunia politik dengan mendukung Anies Baswedan dalam Pilpres 2024 sebagai Co-Captain Timnas AMIN. Namun, paslon AMIN kalah dalam Pilpres.
Dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini kejaksaan menyebut negara dirugikan sebesar Rp400 miliar.
Dalam statusnya sebagai tersangka Tom Lembong dan CS dijerat melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan saat itu, Tom Lembong menjadi Menteri Perdagangan periode 2015-2016.
“Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi bukti tindak pidana korupsi terkait dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023,” kata Qohar di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024.
Abdul mengatakan pihaknya telah memiliki alat yang cukup untuk menetapkan keduanya menjadi tersangka.
“Setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, kami menetapkan TTL, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 menjadi tersangka. Yang kedua tersangka atas nama CS selaku direktur pengembangan bisnis PT PPI 2015-2016,” pungkas Qahar.