Pengawasan Bawaslu untuk Menjaga Integritas Proses
Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan, Agus Sudirman, menyatakan bahwa pihaknya melakukan pengawasan ketat pada proses penyortiran dan pelipatan surat suara ini.
“Kami menurunkan staf dari Bawaslu Kota Balikpapan serta melibatkan tim dari Bawaslu kecamatan untuk memastikan para petugas sortir mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Agus setelah meninjau kegiatan di gudang logistik KPU Balikpapan, Selasa 29 Oktober 2024.
Bawaslu telah menetapkan indikator ketat dalam pengawasan kualitas fisik surat suara, dengan dua kategori utama yaitu surat suara rusak yang tidak bisa digunakan dan surat suara dengan cacat produksi namun masih dapat dipakai.
“Kami memiliki indikator pengawasan yang menjadi acuan untuk memastikan surat suara yang layak dan tidak layak digunakan,” jelas Agus.
Jika ditemukan pelanggaran selama proses sortir, Bawaslu akan memberikan teguran langsung kepada petugas.
“Jika kesalahan terus terjadi meski sudah ditegur, kami akan mencatatnya di form pengawasan untuk ditindaklanjuti di internal Bawaslu. Langkah ini penting untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa,” tambah Agus.
Target Penyelesaian Tepat Waktu
Menurut data KPU Balikpapan, ada total 536.475 lembar surat suara yang harus disortir dan dilipat dengan pengawasan ketat dari Bawaslu.
Dengan ketelitian dan pengawasan yang diterapkan, diharapkan tahapan ini selesai sesuai waktu yang ditargetkan, tanpa adanya penyimpangan yang dapat merusak integritas demokrasi dalam Pilkada 2024.
“Dengan pengawasan ketat dari Bawaslu, diharapkan tahapan sortir dan pelipatan surat suara ini selesai tepat waktu, bebas dari kendala atau penyimpangan yang berpotensi merusak integritas demokrasi dalam Pilkada 2024,” tutup Agus.