IKN Pos
Sabtu, Mei 17, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Pengadilan Tinggi Kaltim Menangkan Badan Bank Tanah dalam Sengketa Lahan Bandara IKN

by pandu
13:39 Oktober 7, 2024
in News
A A
Gugatan Klaim Lahan Bandara IKN Dimenangkan Badan Bank Tanah

Klaim Lahan Bandara IKN Dimenangkan Badan Bank Tanah--

IKNPOS.ID – Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) pada tingkat banding telah memutuskan sengketa lahan Bandara Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang diajukan oleh penggugat Asmari, kelompok pejuang angkatan 45.

Dalam putusannya yang keluar pada tanggal 25 September 2024, Pengadilan Tinggi Kaltim mempertimbangkan dan menerima dalil yang diajukan oleh Badan Bank Tanah, yang menguatkan posisi badan tersebut dalam sengketa tersebut.

Badan Bank Tanah sebelumnya telah menyediakan lahan seluas 621 hektare untuk pembangunan Bandara IKN.

Pembangunan ini merupakan proyek strategis yang ditangani oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Masyarakat yang terdampak oleh pembangunan bandara juga telah menerima kompensasi melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK), yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menyambut baik keputusan Pengadilan Tinggi Kaltim yang memperkuat legalitas badan tersebut atas lahan yang menjadi sengketa.

Ia menegaskan, bahwa penyediaan lahan untuk pembangunan Bandara IKN merupakan bagian dari tugas Badan Bank Tanah sesuai dengan PP Nomor 64 Tahun 2021, yang mengatur peran badan tersebut dalam pembangunan untuk kepentingan umum.

“Kami mengapresiasi putusan ini dan berharap semua pihak dapat menghormati keputusan yang telah diambil oleh Pengadilan Tinggi Kaltim,” kata Parman dalam keterangannya pada Senin, 7 Oktober 2024.

Parman juga berharap putusan ini dapat mengakhiri klaim pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas lahan tersebut, dan menegaskan bahwa tindakan Badan Bank Tanah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan adanya putusan ini, posisi legalitas Badan Bank Tanah di atas lahan HPL semakin kuat. Kami berharap ini menjadi penegasan bahwa apa yang dilakukan oleh Badan Bank Tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah sesuai dengan aturan,” pungkasnya.

Keputusan Pengadilan Tinggi Kaltim ini diharapkan dapat menyelesaikan sengketa lahan Bandara IKN dan memastikan kelancaran pembangunan proyek strategis nasional tersebut.

Tags: ATR/BPNBandara IKNBank tanahIKNKaltimKemenhubOIKNPemprov KaltimPengadilan Tinggi KaltimPUPRSengketa Lahan

pandu

Next Post

Menhub Perkenalkan Tiga Arsitek Sukses Sulap Bandara IKN Jadi 'Keren'

Anggota DPRD Optimis IKN Picu Pembangunan Infrastruktur di Penajam Paser Utara

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

JUTAWAN PI COIN! Ini Cara Pi Network Bikin Kamu KAYA RAYA Tahun 2029

22:40 Mei 16, 2025

800 Bibit Pohon Ditanam di Ibu Kota Nusantara

21:06 Mei 16, 2025

DAHSYAT! Harga PI COIN $10 dalam 24 JAM Setelah LISTING di Bursa Ini

20:56 Mei 16, 2025

Prediksi Harga Pi Coin 17 Mei: Bisa Tembus $1,15

20:33 Mei 16, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version