IKN Pos
Sabtu, Juli 5, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

Pemkab PPU Bentuk Satuan Relawan Pemadam Kebakaran di Tingkat Desa Sekitar IKN

by pandu
05:01 Oktober 25, 2024
in Borneo
A A
Pemkab PPU Bentuk Satuan Relawan Pemadam Kebakaran di Tingkat Desa Sekitar IKN

IKNPOS.ID – Sebagai bentuk upaya mendukung pencegahan dan penanganan kebakaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), membentuk satuan relawan kebakaran di tingkat desa/kelurahan di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Kami bentuk 25 satuan relawan di tiga kecamatan pada tahun ini,” ujar Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten PPU, Fernando Simanjuntak di Penajam, Kamis 24 Oktober 2024.

Personel relawan kebakaran berjumlah 285 orang dari 25 satuan relawan kebakaran tersebut. Dengan rincian 10 satuan relawan kebakaran di Kecamatan Penajam, di Kecamatan Waru tiga satuan relawan kebakaran, dan 12 satuan relawan kebakaran di Kecamatan Babulu.

“25 satuan relawan kebakaran itu akan dikukuhkan pada Desember 2024. Pada 2023, satu satuan relawan kebakaran dibentuk di Kecamatan Sepaku dan diharapkan bisa bentuk satuan relawan kebakaran di seluruh desa/kelurahan pada 2025,” tambahnya.

Menurutnya, satuan relawan kebakaran juga dibekali dengan pengetahuan dan peralatan penyelamatan, seperti sepatu dan seragam, serta mengikuti pelatihan agar lebih profesional saat menghadapi suatu kejadian.

Satuan relawan di desa/kelurahan sebagai pendukung dalam menangani kebakaran saat berada di lokasi, sambil menunggu personel dari DPKP kabupaten atau posko pemadam kebakaran terdekat menuju ke lokasi kebakaran.

“Satuan relawan kebakaran dibentuk untuk minimalisir dan menanggulangi kebakaran dan penyelamatan non-kebakaran. Satuan relawan kebakaran dibentuk agar warga dapat melakukan pemadaman api lebih awal sambil menunggu petugas pemadam kebakaran datang,” lanjut Fernando.

Tags: Ibu kota nusantaraIKNIKNPOS.IDKalimantan TimurPemadam KebakaranPemkab Penajam Paser UtaraPemkab PPUPenajam Paser Utararelawan

pandu

Next Post

Tidak Ada Hujan Hari Ini, Seluruh Wilayah Kaltim Cerah Berawan: Simak Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 25 Oktober 2024

Tegak Lurus

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Ini Dia 10 Jenis Tanaman Hias yang Bisa Bikin Cepat Kaya

09:09 Juli 5, 2025

HEBOH! Aplikasi Mining Baru Ini Bikin Pengguna Pi Network Hype, Like dan Komentar Sekarang Bisa Jadi Duit!

08:50 Juli 5, 2025

7 Ide Rumah Minimalis di Lahan Sempit: Nyaman, Estetik, dan Tetap Fungsional

08:49 Juli 5, 2025

Ini Tanaman Hias Indoor yang Cocok untuk Menyegarkan Ruangan Rumah

08:40 Juli 5, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version