Presiden Jokowi sendiri telah menyerahkan keputusan akhir mengenai pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang disahkan pada 25 April 2024, Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota hingga Keppres resmi dikeluarkan.
Jokowi menyatakan bahwa pemindahan ibu kota membutuhkan proses yang panjang dan tidak boleh dipaksakan.
Ia menekankan bahwa memindahkan Ibu Kota Negara bukanlah tugas yang mudah dan harus dilakukan dengan matang.
“Pindah rumah saja ruwetnya seperti itu, apalagi pindah ibu kota. Jadi jangan dipaksa-paksa. Kalau belum siap, kita paksakan, akhirnya tidak baik,” kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di IKN pada Minggu, 6 Oktober 2024.
Jokowi juga menegaskan bahwa keputusan terkait pemindahan Ibu Kota sepenuhnya akan berada di tangan Presiden Prabowo, yang kemungkinan akan menandatangani Keppres pemindahan ibu kota setelah dirinya dilantik.