IKNPOS.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas menyatakan, bahwa belum ada kepastian kapan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebelum pergantian pemerintahan ke Prabowo Subianto.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemindahan ASN tersebut.
“Kalau ada arahan bisa, tetapi sampai hari ini belum ada arahan,” ungkap Azwar Anas usai rapat di Istana Wakil Presiden, dikutip Selasa 8 Oktober 2024.
Beberapa Unit Hunian ASN di IKN Sudah Siap
Meskipun belum ada instruksi resmi, Azwar menyebut bahwa beberapa unit hunian untuk ASN di IKN sudah siap ditempati.
Namun, Presiden Jokowi masih menekankan pentingnya menyempurnakan ekosistem di IKN, termasuk infrastruktur digital dan fasilitas penunjang lainnya sebelum perpindahan ASN benar-benar dilakukan.
“Saat ini, kita masih menunggu arahan lebih lanjut, terutama dari Sekretariat Negara (Setneg),” jelas Azwar ketika ditanya apakah perpindahan ASN memerlukan Surat Keputusan Presiden (Keppres) khusus terkait pemindahan Ibu Kota.
Rencana Pemindahan yang Ditunda
Sebelumnya, pada rapat di Istana Negara, Senin, 1 Juli 2024, Azwar Anas sempat menyampaikan bahwa ASN akan mulai dipindahkan ke IKN pada September 2024.
Pemerintah juga berjanji bahwa hingga November 2024, akan ada 47 tower hunian yang siap ditempati. Setiap tower diproyeksikan memiliki 60 unit, dengan ukuran 98 meter persegi per unit dan tiga kamar.
Namun, hingga September 2024, belum ada kepastian mengenai pemindahan ASN tersebut.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menjelaskan bahwa alasan penundaan perpindahan adalah karena kesiapan infrastruktur di IKN belum sepenuhnya rampung.
“Pak Jokowi menginginkan, begitu kita pindah, harus produktif,” ujar Basuki yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN di Kementerian PUPR pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Nasib Pemindahan Ibu Kota di Tangan Prabowo Subianto
Presiden Jokowi sendiri telah menyerahkan keputusan akhir mengenai pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang disahkan pada 25 April 2024, Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota hingga Keppres resmi dikeluarkan.
Jokowi menyatakan bahwa pemindahan ibu kota membutuhkan proses yang panjang dan tidak boleh dipaksakan.
Ia menekankan bahwa memindahkan Ibu Kota Negara bukanlah tugas yang mudah dan harus dilakukan dengan matang.
“Pindah rumah saja ruwetnya seperti itu, apalagi pindah ibu kota. Jadi jangan dipaksa-paksa. Kalau belum siap, kita paksakan, akhirnya tidak baik,” kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di IKN pada Minggu, 6 Oktober 2024.
Jokowi juga menegaskan bahwa keputusan terkait pemindahan Ibu Kota sepenuhnya akan berada di tangan Presiden Prabowo, yang kemungkinan akan menandatangani Keppres pemindahan ibu kota setelah dirinya dilantik.