IKN Pos
Sabtu, Juli 5, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Otorita IKN Gelar Sosialisasi Internal Tentang Kearifan Lokal

by pandu
23:39 Oktober 19, 2024
in News
A A
Otorita IKN Gelar Sosialisasi Internal Tentang Kearifan Lokal

IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melalui Kedeputian Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam melakukan sosialisasi internal Peraturan Kepala Nomor 8/2024 tentang Tata Cara Pengakuan, Perlindungan, dan Pemajuan Kearifan Lokal dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan ini dibuat untuk menyamakan antara tujuan sosial dan tujuan ekologi, lewat pengembangan kapasitas kearifan lokal yang ada di daerah IKN. Kearifan lokal memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan. Oleh sebab itu, OIKN menerbitkan Peraturan Kepala Nomor 8/2024.

Sosialisasi internal yang digelar pada Rabu 16 Oktober 2024 ini bertujuan memberikan informasi, pengetahuan, dan wawasan mendalam kepada seluruh unit kerja di lingkup OIKN. Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LHSDA) OIKN, Myrna Safitri.

“Latar belakang pemikiran kami di Kedeputian LHSDA adalah menginisiasi penyusunan PERKA ini adalah bahwa lingkungan hidup itu tidak sekedar melakukan kegiatan seperti penanaman pohon, pengawasan, atau patroli saja. Tetapi lebih esensial dari itu adalah melihat bagaimana hubungan antara lingkungan dengan manusia dan kebudayaan,” jelas Myrna.

Menurutnya, nilai-nilai luhur dalam kearifan lokal masyarakat menentukan pengetahuan dan praktik perilaku merawat alam. “Karena itu, penting menempatkan pengakuan, perlindungan, dan pemajuan kearifan lokal dalam mengurus lingkungan,” lanjut Myrna.

Sementara itu, Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana OIKN, Onesimus Patiung menyatakan kearifan lokal bisa dilakukan dengan pembuatan basis data, koordinasi dan fasilitasi penelitian potensi pengembangan pengetahuan.

 

Tags: Ibu kota nusantaraIKNIKNPOS.IDKalimantan TimurKearifan LokalOIKNOtorita IKNpembangunan IKN

pandu

Next Post

Genjot Hasil Produksi Pertanian, Paser Siap Penuhin Kebutuhan Pangan Lokal dan IKN

Nikmati Keseruan Water Tubing di Jeram Mentawir Kecamatan Sepaku, Destinasi Desa Wisata di IKN

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Pi Network di Persimpangan, Perayaan Pi2Day 2025 Sepi Hingga Harga Tetap Lesu

20:16 Juli 5, 2025

PSSI Tunjuk Frank van Kempen Jadi Pelatih Timnas U-20

20:01 Juli 5, 2025

Harga Pi Coin Lesu Meski Ada Perayaan Pi2Day 2025, Apa Penyebabnya?

19:40 Juli 5, 2025

Pemkab PPU-Bank Tanah Kolaborasi Kembangkan Wilayah Serambi IKN

18:46 Juli 5, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version