IKNPOS.ID – Lahan seluas 2.086 hektare di IKN (Ibu Kota Nusantara), Kalimantan Timur, tidak bermasalah atau bersengketa. Namun, masa Hak Guna Usaha (HGU)-nya sudah habis.
“Sebenarnya bukan masalah atau sengketa ya. Yang bilang masalah itu siapa? Itu HGU-nya habis. Kalau habis, diambil alih negara,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024.
Dia menjelaskan dari luas 2.806 hektare tersebut, ada sebagian lahan yang ditempati oleh penduduk.
Jika ditempati penduduk, lahan yang sudah diambil alih oleh negara karena jangka waktu HGU yang sudah habis akan dikelola oleh Bank Tanah.
Selanjutnya, Bank Tanah akan melakukan reforma agraria sebanyak 30 persen dari total luas lahan. Hal ini, lanjut Nusron, sesuai kewajiban yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021.
Dalam skema reforma agraria, pemerintah dapat memberikan lahan kepada penduduk atau melegalisasi, dalam hal ini melakukan sertifikasi tanah kepada penduduk yang sudah lama bermukim di tanah itu.
“Land reform ada dua strategi. Dikasih tanah atau mereka sudah terlanjut menduduki, dilegalisasi. Karena mereka sudah menduduki, dilegalisasi, tinggal masalah isunya adalah jumlah luas tanah,” papar Nusron.
Diketahui, Menteri ATR/BPN saat dijabat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan penyebab 2.086 hektare lahan di IKN masih bermasalah adalah karena proses ganti rugi yang belum tuntas.
Faktor-faktor tersebut, di antaranya proses ganti rugi dan penanganan dampak sosial. Karena itu, penyelesaian ganti rugi yang adil dan sesuai dengan ketentuan. Tujuannya, agar hak-hak masyarakat di sana terjamin.
v