Adiwan Fahlan Aritenang, Ketua ASPI, menyampaikan dua skenario terkait status ibu kota. Skenario pertama, Jakarta tetap menjadi ibu kota de jure (sah di mata hukum), sementara IKN berfungsi sebagai ibu kota de facto (berdasarkan kenyataan).
Skenario kedua, IKN resmi menjadi ibu kota de jure, sedangkan Jakarta masih menjalankan beberapa fungsi administratif sebagai ibu kota de facto.
“Kondisi ini menggambarkan transisi yang bertahap, di mana perpindahan ibu kota memerlukan waktu dan persiapan yang matang, baik secara infrastruktur maupun hukum,” ungkap Adiwan.
Usulan Twin Cities diharapkan dapat mengoptimalkan proses pemindahan ibu kota tanpa meninggalkan Jakarta secara langsung, sehingga pembangunan Nusantara bisa terus berlanjut secara bertahap.