IKNPOS.ID – Masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik telah berakhir sejak 2 Oktober 2024.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur menggantikan sementara Akmal Malik.
Sri Wahyuni mengatakan, dirinya ditunjuk Mendagri sebagai Plh Gubernur Kaltim sejak masa jabatan Akmal Malik sebagai Pj Gubernur habis.
Dirinya menjadi Plh Gubernur Kaltim sampai terbitnya SK Mendagri terkait penetapan Pj Gubernur Kaltim.
SK Mendagri tentang penetapan Pj Gubernur Kaltim kabarnya akan terbit besok,
Senin 7 Oktober 2024 lusa.
“Sementara saya dapat mandat jadi Plh Gubernur sampai ditetapkan SK. Kita tunggu besok Senin,” kata Sri Wahyuni ditemui GOR Kadrie Oening (GKO) Sempaja, Samarinda, Sabtu 5 Oktober 2024.
Sejak jabatan Pj Gubernur berakhir, beberapa hari ini Sri Wahyuni merangkap sebagai Plh Gubernur Kaltim.
Jabatan Plh ini hanya ditetapkan sementara waktu agar tidak terjadi kekosongan pemimpin di Pemprov Kaltim, sampai dengan keluarnya SK perpanjangan Pj Gubernur Kaltim yang baru.
“Plh ini hanya agar tidak terjadi kekosongan,” sebut Sri Wahyuni.
Perpanjangan jabatan Pj Gubernur akan berlangsung hingga Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih hasil Pilkada 27 November 2024 mendatang.
Sebelumnya, DPRD Kaltim telah mengusulkan dua nama calon Pj Gubernur Kaltim, Sri Wahyuni dan Akmal Malik ke Kemendagri, hasil dari kesepakatan bersama fraksi-fraksi di DPRD Kaltim.
Namun kabarnya, Akmal Malik tetap akan menjadi Pj Gubernur Kaltim berdasarkan SK Mendagri yang akan terbit besok.