Tes SKD akan dilaksanakan dengan metode Computer Assisted Test (CAT). Ada beberapa ketentuan yang harus diketahui oleh para peserta, baik dari segi passing grade, penilaian, jumlah soal, durasi pengerjaan, hingga tata tertib ujian.
A. Passing Grade (Nilai Ambang Batas)
1. Formasi Umum dan Putra/Putri Kalimantan:
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
Tes Inteligensia Umum (TIU): 80
Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
2. Formasi Cumlaude dan Diaspora:
Nilai kumulatif SKD minimum: 311
Nilai TIU minimum: 85
3. Formasi Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah Tertinggal:
Nilai kumulatif SKD minimum: 286
Nilai TIU minimum: 60
B. Jumlah Soal dan Bobot Nilai
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Jumlah soal: 30 butir
Bobot nilai: jawaban benar bernilai 5, jika salah atau tidak menjawab bernilai 0
2. Tes Inteligensia Umum (TIU)
Jumlah soal: 35 butir
Bobot nilai: jawaban benar bernilai 5, jika salah atau tidak menjawab bernilai 0
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Jumlah soal: 45 butir
Bobot nilai: jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5. Jika tidak menjawab bernilai 0
4. Nilai kumulatif maksimal SKD CPNS 2024 adalah 550 poin dengan rincian berikut:
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 150 poin
Tes Inteligensia Umum (TIU): 175 poin
Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 225 poin
C. Durasi Waktu Ujian SKD
Terdapat total 110 butir soal SKD yang harus dikerjakan dalam waktu 100 menit. Khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra akan diberikan durasi waktu pengerjaan selama 130 menit.
D. Tata Tertib Peserta Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024
1. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
2. Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
3. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.