IKNPOS.ID – Target Presiden Prabowo Subianto agar Sidang Tahunan DPR/MPR pada 2028 mendatang dapat digelar di IKN (Ibu Kota Nusantara), Kalimantan Timur, mendapat dukungan penuh dari DPR RI.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menegaskan target Presiden Prabowo wajib dilaksanakan.
Hal itu sudah termuat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara. Karena itu, Dede Yusuf optimistis target pada tahun 2028 tersebut memungkinkan dapat terlaksana.
“Ada hal yang harus terlebih dahulu diselesaikan jika ingin Sidang Tahunan DPR/MPR diselenggarakan di IKN. Yaitu kesiapan sarana dan prasarana yang harus memadai,” kata Dede Yusuf pada Minggu, 27 Oktober 2024.
Menurutnya, Komisi II DPR RI yang membidangi urusan IKN pada pekan depan bakal mengundang Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk memantau kinerja terbaru proses pembangunan IKN.
Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 22 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022, lembaga negara berpindah kedudukan serta menjalankan tugas, fungsi, dan peran secara bertahap di Ibu Kota Nusantara.
“Lembaga negara yang dimaksud dalam UU tersebut. Termasuk DPR sebagai lembaga legislatif tingkat pusat. Artinya ini wajib dilaksanakan,” paparnya.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan Presiden RI Prabowo Subianto dengan tegas dalam retreat bersama Kabinet Merah Putih (KMP) menyampaikan komitmennya menyelesaikan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam waktu empat tahun.
Prabowo berharap pada tahun 2028 secara efektif IKN sudah dapat digunakan sebagai lokasi kegiatan pemerintahan dan politik negara.
“Presiden berharap Agustus 2028 Sidang Paripurna DPR/MPR sudah bisa diselenggarakan di IKN. Bahkan beliau ingin pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2029 diselenggarakan di IKN,” ujar Raja Juli.