IKN Pos
Rabu, Mei 21, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Kronologi Thomas Lembong Korupsi Impor Gula yang Rugikan Negara Rp400 Miliar

by pandu
08:32 Oktober 30, 2024
in News
A A
Kronologi Thomas Lembong Korupsi Impor Gula yang Rugikan Negara Rp400 Miliar

IKNPOS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Mantan Menteri Perdagangan ini diduga melakukan kebijakan impor gula yang melanggar hukum saat menjabat di era pemerintahan Presiden Jokowi.

Kasus ini berawal pada 15 Mei 2014, ketika rapat koordinasi kementerian menyatakan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tak perlu melakukan impor.

Namun, beberapa bulan kemudian, Tom Lembong tetap mengeluarkan kebijakan untuk mengimpor 105 ribu ton gula kristal mentah (GKM), yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Impor Gula oleh Swasta Melanggar Aturan

Merujuk pada Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, impor GKP hanya boleh dilakukan oleh BUMN.

Namun, Tom Lembong memberikan izin kepada pihak swasta untuk mengimpor gula ini.

Keputusan ini diambil tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait atau rekomendasi dari kementerian-kementerian lain untuk memastikan kebutuhan ril gula di dalam negeri.

Pada 28 Desember 2015, rapat koordinasi lintas kementerian yang berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyimpulkan bahwa Indonesia berpotensi kekurangan 207 ribu ton GKP pada tahun 2016.

Di akhir 2015, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI mulai mengimpor gula dengan melibatkan delapan perusahaan swasta, meskipun mereka tidak mengantongi izin impor GKM.

Harga Gula Melejit di Pasaran

Delapan perusahaan yang ditunjuk PT PPI hanya memiliki izin untuk mengimpor gula kristal rafinasi, yang seharusnya diperuntukkan bagi industri makanan, minuman, dan farmasi.

Namun, mereka tetap mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP, dan menjualnya ke masyarakat melalui distributor yang terafiliasi.

Gula tersebut dijual dengan harga Rp26 ribu per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu, yakni Rp13 ribu per kilogram, tanpa ada operasi pasar untuk menstabilkan harga.

PT PPI diduga menerima fee sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan swasta tersebut. Akibat kebijakan impor yang dianggap melanggar ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp400 miliar.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Impor GulaKejaksaan AgungKorupsiMenteri PerdaganganThomas Lembong

pandu

Next Post

Operasi Zebra Mahakam 2024 Resmi Berakhir: Jumlah Kecelakaan Menurun, Kendaraan Ditilang Naik Nyaris 150 Persen

Korupsi Impor Gula, Thomas Lembong Terancam Penjara Seumur Hidup hingga Denda Rp1 Miliar

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Jalan Tol IKN Siap Tersambung Penuh Juni 2025: Jembatan Satwa Jadi Ikon, Infrastruktur Hijau Menjadi Sorotan

12:44 Mei 21, 2025

Rahasia Terbongkar! Cara Tambang Pi Network Ini Bikin Penghasilan Naik 26x Lipat, Gak Butuh Node Sama Sekali!

11:41 Mei 21, 2025

Jelang Spin Off, BTN Syariah Kembali Harumkan Nama Indonesia Lewat Penghargaan Internasional Best Islamic Bank 2025

11:37 Mei 21, 2025

BNI Gelar Golf Clinic, Strategi Perkuat Relasi dengan Next Generation Nasabah Private Banking

11:12 Mei 21, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version