IKN Pos
Rabu, Mei 21, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Korupsi Impor Gula, Thomas Lembong Terancam Penjara Seumur Hidup hingga Denda Rp1 Miliar

by pandu
09:32 Oktober 30, 2024
in News
A A
Korupsi Impor Gula, Thomas Lembong Terancam Penjara Seumur Hidup hingga Denda Rp1 Miliar

IKNPOS.ID – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pria yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan di era Presiden Joko Widodo ini diduga menyalahi kewenangannya terkait kebijakan impor gula pada tahun 2015-2016.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Tom Lembong dikenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 KUHP.

“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka TTL (Tom Lembong) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung.

Rincian Pasal yang Dikenakan kepada Tom Lembong

Tom Lembong dikenai ancaman hukuman maksimal seumur hidup berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang berbunyi:

Pasal 2 Ayat 1: Setiap orang yang memperkaya diri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4 hingga 20 tahun, dengan denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara diancam pidana penjara seumur hidup atau 1 hingga 20 tahun penjara dan denda paling sedikit antara Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Dugaan Penyelewengan Wewenang oleh Tom Lembong

Kejagung menilai Tom Lembong melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) yang diolah menjadi gula kristal putih (GKP) bagi pihak-pihak yang tidak berwenang.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berwenang melakukan impor gula kristal putih.

Namun, Tom Lembong disebut mengizinkan perusahaan swasta untuk melakukan impor gula tersebut.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Impor GulaKejaksaan AgungKorupsiMendagTomas Lembong

pandu

Next Post

Gandeng Stanford University, Bakrie & Brothers Bangun School of Sustainability di IKN

IKN Jadi Magnet Paling Besar Penjualan BYD di Kaltim, Ekosistem Mobil Listrik Dibangun

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Penyangga IKN Dimulai

14:38 Mei 21, 2025

KEREN! Restoran Terkenal Alexander’s Bistro Integrasi Pi Network, Makan Sepuasnya Bisa Bayar Pakai Pi Coin

14:36 Mei 21, 2025

Jalan Tol IKN Siap Tersambung Penuh Juni 2025: Jembatan Satwa Jadi Ikon, Infrastruktur Hijau Menjadi Sorotan

12:44 Mei 21, 2025

Rahasia Terbongkar! Cara Tambang Pi Network Ini Bikin Penghasilan Naik 26x Lipat, Gak Butuh Node Sama Sekali!

11:41 Mei 21, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version