Ancaman Hukuman Penjara Seumur Hidup
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyatakan bahwa Tom Lembong diduga kuat terlibat dalam kebijakan yang menyebabkan kerugian negara besar.
“Dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan impor gula nasional hingga November-Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, memerintahkan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula,” ungkap Abdul Qohar dalam jumpa pers.
Tom Lembong dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi serta pasal 55 KUHP.
Dengan jeratan ini, ia terancam hukuman penjara seumur hidup atas perannya dalam kasus korupsi impor gula.