Dalam proses kebijakan ini, Kementerian Perdagangan mengklaim kebijakan diambil demi memenuhi kebutuhan gula nasional dan menstabilkan harga gula.
Namun, Kejagung menilai terjadi penyelewengan kewenangan dan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kebijakan impor yang dilakukan oleh kementerian di bawah kepemimpinan Tom Lembong.
Penahanan selama 20 hari ke depan untuk Tom Lembong merupakan langkah awal dalam proses hukum kasus ini.
Jika terbukti bersalah, ia terancam menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman berat lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan kasus ini demi menjaga integritas dan penegakan hukum terkait korupsi di sektor perdagangan dan ekonomi.