IKNPOS.ID – Seiring dengan penetapan Kalimantan Timur sebagai lokasi Ibu Kota Negara (IKN), kasus sengketa tanah di wilayah ini mengalami peningkatan yang signifikan.
Salah satu permasalahan utama yang muncul adalah pemalsuan dokumen terkait kepemilikan tanah. Hal ini disampaikan oleh Panit I Subdit Harda Ditreskrimum Polda Kaltim, Iptu Sigit Gunawan.
“Setelah ditetapkannya Kalimantan Timur sebagai IKN, kasus sengketa tanah meningkat tajam. Banyak oknum yang mencoba memanipulasi data kepemilikan tanah,” ungkap Iptu Sigit dalam keterangannya, Kamis 24 Oktober 2024.
Nilai tanah di Balikpapan dan wilayah sekitar terus meningkat, menarik minat banyak pihak untuk memiliki lahan di kawasan ini.
Namun, peningkatan nilai tanah ini juga diiringi dengan maraknya praktik ilegal seperti pemalsuan dokumen kepemilikan tanah.
Manipulasi dokumen tanah sering kali dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari harga tanah yang melonjak drastis.
Iptu Sigit menjelaskan bahwa Subdit Harda Ditreskrimum Polda Kaltim telah menangani sejumlah kasus besar yang melibatkan pemalsuan dokumen tanah, terutama terkait proyek pembangunan infrastruktur.
Salah satu contohnya adalah sengketa tanah dalam proyek pembangunan jalan tol.
“Banyak dokumen tanah lawas yang dimanipulasi, terutama dalam proyek jalan tol,” tambah Iptu Sigit.
Untuk memastikan keaslian dokumen tanah yang diragukan, Polda Kaltim telah melakukan uji forensik di Laboratorium Forensik (Labfor).
Uji forensik ini dilakukan guna memverifikasi tanda tangan yang mencurigakan dan memastikan keabsahan dokumen.
“Proses pengujian tanda tangan sangat penting untuk menentukan keasliannya,” tegas Iptu Sigit.
Dengan adanya uji forensik, Polda Kaltim berharap dapat meminimalisir terjadinya manipulasi dokumen dalam sengketa tanah yang kian marak.
Dalam menangani kasus sengketa tanah ini, Polda Kaltim juga bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kerja sama ini dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman untuk memperkuat koordinasi dalam menangani masalah sengketa tanah yang kian rumit.
Pada bulan November 2024, akan diadakan rapat koordinasi (rakor) pertanahan yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, Polri, dan kejaksaan.
Rapat ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah strategis dalam menangani kasus sengketa tanah di Kalimantan Timur, yang terus meningkat seiring dengan percepatan pembangunan di wilayah IKN.
Iptu Sigit menghimbau masyarakat agar segera mengurus legalitas tanah mereka untuk memastikan perlindungan hukum yang jelas.
“Kami menghimbau masyarakat agar segera mengurus legalitas tanah mereka agar terlindungi secara hukum,” tutup Iptu Sigit.