IKNPOS.ID – Pengangkatan dan pelantikan Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN (OIKN) definif masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi. Namun, tidak diketahui pasti kapan Keppres tersebut akan diterbitkan.
“Soal itu tunggu keputusan presiden,” ujar Hasan Nasbi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024.
Seperti diketahui, mantan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dipastikan akan diangkat menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) definitif. Jabatan ini setingkat dengan Menteri.
Kepastian pengangkatan Basuki Hadimuljono ini disampaikan oleh adik kandung Presiden Prabowo Subianto, yaitu Hashim Djojohadikusumo.
“Kalau tidak salah Pak Basuki Hadimuljono, mantan Menteri PUPR ditunjuk sebagai Kepala Otorita IKN. So lanjut jadi Kepala Otorita yang juga setara Menteri,” ujar Hashim di Menara Kadin, Jakarta, pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Menurut Hashim, pengangkatan Basuki sebagai kepala OIKN definitif merupakan bukti nyata keseriusan pemerintahan Prabowo melanjutkan pembangunan IKN di Kalimantan Timur.
Sebelumnya Basuki menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala OIKN selama empat bulan. Dia menggantikan Bambang Susantono yang mengundurkan diri.
Aturan terkait Kepala Otorita IKN yang disebut setara menteri ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Dalam aturan itu disebutkan Otorita IKN merupakan lembaga setara kementerian. Sehingga kepala lembaga yang diangkat berdasarkan penunjukan presiden dengan seizin DPR ini juga berkedudukan setara menteri.
“Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR,” tulis Pasal 5 Ayat 4.

Jabatan Kepala dan Wakil Kepala OIKN Kosong
Nama Basuki Hadimuljono tidak ada dalam struktur organisasi yang tercantum dalam website resmi Otorita IKN (OIKN).