IKNPOS.ID – Sebuah akun Facebook (FB) mengunggah kabar mengenai Presiden Joko Widodo (Jokow) membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Nusantara (IKN).
Unggahan itu menyebut dengan pembatalan Keppres IKN, maka Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran kominfo.go.id, pembatalan Keppres
Pemindahan ibu kota ke IKN disebarkan melalui akun media sosial salah satunya FB konteksnya tidak lengkap.
Faktanya, Presiden Jokowi bukan membatalkan Keppres IKN, melainkan menyerahkan ke diserahkan oleh Presiden Jokowi untuk diteken oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Karena itu, kabar soal pembatalan Keppres pemindahan ibu kota adalah hoaks.
Presiden Jokowi hingga hari ini memang belum menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota.
Jokowi menegaskan pemindahkan ibu kota tidak hanya terkait urusan fisiknya saja, tetapi perlu dibangun ekosistem dalam sebuah ibu kota.
Mengutip dari antaranews.com, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memastikan Prabowo akan menandatangani Keppres pemindahan ibu kota.
Namun, penandatanganan Keppres IKN tersebut masih dikaji oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.
Adapun Keppres pemindahan ibu kota hanya untuk menguatkan status de facto bahwa Nusantara sudah secara resmi menggantikan Jakarta sebagai ibu kota negara.