IKNPOS.ID – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menitipkan kelanjutan proyek trem otonom di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara kepada sejumlah pejabat dan Kepala Otorita IKN (OIKN) sebelum resmi lengser dari jabatannya.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Dukungan Percepatan Penyelenggaraan Uji Coba dan Unjuk Kerja (Proof of Concept) Trem Otonom di Ibu Kota Nusantara, yang diteken oleh Jokowi pada 18 Oktober 2024, hanya dua hari sebelum masa jabatannya berakhir.
Dalam Inpres tersebut, Jokowi memberikan arahan kepada sejumlah pejabat negara agar mengambil langkah-langkah terkoordinasi guna mempercepat proses uji coba dan pengoperasian trem otonom.
Beberapa pejabat negara yang terlibat dalam instruksi ini adalah Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Kepala OIKN, hingga Kapolri.
Peran Setiap Pejabat
Instruksi tersebut menggarisbawahi tugas dan peran masing-masing pejabat dalam mendukung proyek trem otonom di IKN, mulai dari uji coba hingga pembangunan dan pemeliharaan fasilitas.
Menteri Perhubungan (Menhub) diminta menyusun persyaratan dan perencanaan teknis terkait proof of concept, yang meliputi kelayakan teknis pembangunan serta operasi trem otonom, dan juga melakukan pengujian serta sertifikasi sarana dan prasarana trem tersebut.
Menteri PUPR ditugaskan untuk merancang desain teknis pembangunan jalur pengarah (virtual track) pada badan jalan, serta memberikan dukungan infrastruktur, seperti perkerasan jalan dan halte trem.
Menteri Keuangan (Menkeu) diperintahkan untuk memberikan kemudahan terkait pemasukan dan pengeluaran trem otonom dari dan ke dalam daerah pabean di IKN.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) diberikan tugas untuk mendukung perizinan telekomunikasi serta memastikan ketersediaan frekuensi yang diperlukan untuk uji coba dan unjuk kerja trem otonom.
Kepala OIKN bertanggung jawab untuk menyelenggarakan uji coba trem otonom dengan memperhatikan pertimbangan teknis dari Kementerian Perhubungan, serta melakukan evaluasi dan penilaian terhadap kelayakan proyek tersebut.