IKNPOS.ID – Kota Balikpapan menjadi kota penyangga dan serambi terdepan Ibu Kota Nusantara (IKN).Karena itu, infrastruktur pembangunan Kota Balikpapan harus disiapkan.
Salah satu modal atau pembiayaan pembangunan Kota Balikpapan berasal dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Karena itu menurut Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham Mustari pembangunan Kota Balikpapan sangat tergantung dari ketaatan warga menjadi wajib pajak membayarkan pajaknya tepat waktu.
Pembangunan infrastruktur di Kota Balikpapan bermuara dari ketaatan wajib pajak membayar pajaknya.
“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2022,” jelasnya, Minggu 20 Oktober 2024.
Menurut Idham, UU itu mengatur tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD) dimana pembiayaan sebuah daerah terutama di kota Balikpapan itu bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“PAD itu merupakan salah satu sumber pembangunan di Kota Balikpapan selain dari transfer pusat,” jelasnya.
Idham menjabarkan, dalam PAD tersebut terdapat pajak daerah, retribusi daerah dan lainnya sebagai yang dibayarkan oleh masyarakat.
Dia mencontohkan seperti perbaikan jalan serta penanganan banjir, pembangunan sekolah dan juga pembangunan fasilitas kesehatan hasil dari penerimaan pajak.
“Selain itu di Balikpapan juga ada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Balikpapan bisa gratis juga dari pajak masyarakat,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Idham menegaskan pajak yang dibayarkan masyarakat dan masuk ke Pemkot Balikpapan dikembalikan dalam bentuk pembangunan.
“Maka kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat Kota Balikpapan yang taat pajak, semua pembangunan itu bermuara dari pajak,” tukasnya.
Idham mengaku yakin hal ini adalah bagian dari kontribusi dan amal untuk kota Balikpapan yang diharapkan ke depan menjadi kota yang lebih baik dan lebih nyaman.
Idham menambahkan sebagai beranda IKN, BPPDRD Balikpapan juga terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat.