IKNPOS.ID – Pemerintah terus mempersiapkan pemindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sebanyak 1.700 PNS akan segera dipindahkan, meski rencana pemindahan yang dijadwalkan pada September 2024 sempat ditunda.
Basuki Hadimuljono, yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), telah mengonfirmasi jumlah PNS yang akan dipindahkan tersebut.
Kini, banyak yang penasaran mengenai besaran gaji dan tunjangan PNS yang akan bekerja di IKN, terutama setelah pemerintah secara resmi menaikkan gaji PNS pada 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Gaji PNS 2024
Kenaikan gaji PNS pada tahun 2024 sudah ditetapkan dan disesuaikan berdasarkan golongan sebagai berikut:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Tunjangan Khusus PNS di IKN
Selain gaji pokok, PNS yang dipindahkan ke IKN juga akan menerima berbagai tunjangan, termasuk tunjangan pionir, yang merupakan tunjangan khusus untuk mengakomodasi kepindahan mereka ke IKN.
Tunjangan ini mencakup biaya pindah dan tunjangan adaptasi lingkungan baru.
Selain itu, PNS di IKN juga akan mendapatkan tunjangan umum seperti tunjangan makan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan transportasi, dan tunjangan kinerja.