IKNPOS.ID – Elite Golkar Ahmad Doli Kurnia meminta soal pemindahan ibu kota negara ke IKN, Kalimantan Timur (Kaltim) tak perlu diperdebatkan.
Pasalnya, secara undang-undang Ibu Kota Nusantara (IKN), sudah menggantikan Jakarta.
Daerah Khusus Ibu Kota yang disandang Jakarta, kini telah hilang dan berganti Daerah Khusus Jakarta.
Ahmad Doli Kurnia yang kembali terpilih menjadi anggota DPR RI itu mengatakan, IKN sudah menggantikan Jakarta secara undang-undang sehingga tak perlu ada yang mendebatkan masalah ibu kota negara.
“Begitu diubah undang-undangnya, Jakarta ‘kan dicabut status sebagai ibu kota, jadi namanya Daerah Khusus Jakarta saja, hilang kata ibu kotanya,” ujar Doli dikutip dari keterangannya, Senin 7 Oktober 2024.
Meskipun, lanjut Ahmad Doli pemindahan Ibu Kota baru bisa dilakukan seluruhnya 23 tahun lagi. Dalam UU IKN sudah dijelaskan bahwa pembangunan akan selesai secara bertahap hingga 2045.
“Jadi settle-nya pemindahan ibu kota itu pada tahun 2045,” imbuh Ahmad Doli.
Ahmad Doli berharap pembangunan IKN bisa menimbulkan dampak nasional, terutama masalah ekonomi.
Dia yakin IKN akan dinikmati semua orang meskipun awalnya menimbulkan berbagai perdebatand.
Sebelumnya Ahmad Doli mengatakan, IKN secara de facto sudah digunakan sebagai ibu kota negara Republik Indonesia.
Ii menurutnya dibuktikan oleh Presiden RI Joko Widodo yang sudah berkantor di IKN selama 40 hari hingga 20 Oktober 2024 meski keputusan presiden (keppres) pemindahan ibu kota belum ditandatangani.
“Walaupun keppres belum keluar, secara de facto sudah dipergunakan itu (IKN) sebagai ibu kota, pusat pemerintahan, pemerintahan itu sudah mulai dijalankan di sana,” tukasnya.
Menurut dia, keppres pemindahan ibu kota itu hanya untuk menguatkan status de facto bahwa Nusantara sudah secara resmi menggantikan Jakarta sebagai ibu kota negara.