IKNPOS.ID – Selain berdampak pertumbuhan ekonomi, keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) dikhawatirkan menimbulkan perubahan fungsi lahan di wilayah Penajam Paser Utara (PPU) dari pertanian menjadi perumahan atau peruntukan lain.
Karena itu, DPRD Penajam Paser Utara akan melindungi lahan terutama pertanian dengan memperketat Rencana Tata Tuang Wilayah (RTRW)
Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Nanang Ali mengatakan, lahan tanaman padi atau pertanian harus dijaga dan dilindungi. Jangan sampai beralih fungsi karena keberadaan IKN di Penajam Paser Utara.
“Dengan keberadaan IKN, RTRW lahan persawahan harus dapat perhatian khusus, agar tidak beralih fungsi,” ujar Nanang Ali di Penajam, Jumat, 25 Oktober 2024.
Pengetatan aturan RTRW lanjut Nanang Ali, dalam rangka melindungi lahan pertanian tanaman padi agar tidak beralih fungsi menjadi kawasan perumahan atau perindustrian, serta peruntukan lain.
DPRD bersama pemerintah kabupaten, lanjut dia, membahas RTRW yang salah satunya mencantumkan mengatur dan memperketat secara konsisten untuk menjadikan Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai lumbung padi di Provinsi Kalimantan Timur.
Lokasi ibu kota baru Indonesia ditetapkan pemerintah pusat, menurut dia, paling luas di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Sebagian wilayah daerah yang dikenal Benuo Taka itu yang menjadi lokasi ibu kota baru Indonesia berada di Kecamatan Sepaku.
“Jadi legislatif (DPRD) dan eksekutif (pemerintah kabupaten) harus perketat RTRW khususnya areal persawahan,” tegasnya.
Dengan pengetatan itu, maka tidak terjadi alih fungsi lahan pertanian tanaman padi bersamaan dengan kepindahan ibu kota negara Indonesia dari Jakarta ke wilayah IKN Provinsi Kalimantan Timur.
Harus diingat, bahwa sebagian wilayah yang menjadi salah satu penopang ketahanan pangan di Provinsi Kalimantan Timur adalah Kabupaten Penajam Paser Utara
Jika RTRW tidak diperketat dikhawatirkan terjadi alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Penajam Paser Utara, yang seharusnya kabupaten ini tetap sebagai kawasan penghasil beras.
“Sejak ditetapkan sebagai IKN, warga pendatang dari berbagai daerah masuk ke Kabupaten Penajam Paser Utara,” tukas Nanang Ali.
Saat ini, Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki 8.000 orang petani yang terdiri atas 700 kelompok tani, dengan 9.020,26 hektare lahan pertanian tanaman padi produktif.
Petani rata-rata mampu panen gabah kering giling tiga sampai 3,5 ton sekali panen dan dalam satu tahun bisa dua kali panen, diupayakan meningkat menjadi rata-rata empat sampai lima ton per hektare.