IKNPOS.ID – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tinggal kurang dari satu bulan. Salah satu daerah yang akan menggelar Pilkada adalah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PPU, Kalimantan Timur (Kaltim), menegaskan dana kampanye peserta pilkada di daerah yang dikenal dengan nama Benuo Taka itu tidak boleh melebihi dari Rp83,9 miliar.
“Batasan dana kampanye peserta pilkada sudah ditetapkan yang dibahas bersama naradamping atau tim (liaison officer) pasangan calon (paslon),” kata Koordinator Divisi Penyelenggara KPU Kabupaten PPU, Mochammad Misran di Penajam, Selasa 29 Oktober 2024.
Menurut Misran, payung hukum batasan dana kampanye peserta pilkada tersebut berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten PPU Nomor 389 Tahun 2024.
Anggota KPU ini menekankan bahwa batas pengeluaran dana kampanye bagi peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PPU 2024 tidak boleh melebihi angka Rp83.908.991.000,00.
Ia mengingatkan kepada peserta pilkada bahwa batasan sumbangan perorangan untuk dana kampanye paslon secara akumulatif maksimal Rp75 juta, dan sumbangan badan atau lembaga secara akumulatif maksimal Rp750 juta.
“Untuk sumbangan dana kampanye dari calon atau paslon, tidak dibatasi,” jelasnya.
Aturan dana kampanye, kata Misran, memiliki perincian batasan setiap satuan atau biaya dalam kegiatan kampanye seperti rapat umum, pembuatan bahan kampanye, dan batasan dana untuk kebutuhan kampanye lainnya.
Penetapan besaran batas dana kampanye berdasarkan kajian bersama, lanjut dia, disesuaikan dengan kondisi harga standar kedaerahan di Kabupaten Penajam Paser Utara yang dibahas bersama forum komunikasi pimpinan daerah dan naradamping paslon.