IKNPOS.ID – Dana penurunan emisi dalam kerangka Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF-CF) dengan total Rp122,56 miliar untuk 441 desa di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mulai disalurkan ke rekening desa, sehingga penerima sudah bisa memanfaatkan.
Menurut Kepala Biro Perekonomian Setprov Kaltim, Iwan Darmawan, penyaluran mulai dilakukan pada 24 September 2024 dari Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPDLH) langsung ke rekening desa.
“Dana FCPF sebesar Rp122,56 miliar tersebut tidak sekaligus disalurkan ke semua desa penerima, tapi penyalurannya dilakukan secara bertahap yang dimulai akhir September lalu hingga bulan ini dan bulan depan,” jelas Iwan, Senin 7 Oktober 2024.
Sebanyak 441 desa di Kaltim yang menerima dana karbon tersebut mengacu pada surat dari Dirjen Perbendaharaan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan.
Surat tersebut bernomor: S-397/BPDLH/2023 tentang Penetapan Alokasi Dana Result Based Payment (RBP) RBP Program FCPF untuk Desa dan Kelompok Masyarakat.
Dalam poin pertama surat penetapan ini disebutkan, penetapan alokasi kinerja untuk pemerintah desa/kampung/kelurahan, termasuk pembiayaan pengelolaan dana lembaga perantara sebesar 8.281.038 dolar AS atau Rp122,56 miliar dengan asumsi nilai tukar Rp14.800 per dolar dan mengacu pada asumsi dasar makro APBN 2023.
Tiap desa/kelurahan akan menerima nilai berbeda, seperti dua kelurahan di Balikpapan memperoleh alokasi Rp214,4 juta atau masing-masing Rp107,2 juta, di Kabupaten Berau ada 79 kampung penerima dengan masing-masing Rp349,1 juta sehingga total Rp27,57 miliar.
Di Kutai Barat ada 81 kampung yang masing-masing mendapat alokasi Rp201,64 juta atau total Rp16,33 miliar, Kabupaten Kutai Kartanegara ada 68 desa dengan masing-masing Rp145,43 juta atau total Rp9,88 miliar.
Di Kutai Timur terdapat 83 desa yang masing-masing memperoleh Rp305,18 juta sehingga total senilai Rp25,33 miliar, di Mahakam Ulu ada 46 kampung dengan masing-masing menerima Rp378 juta atau total Rp17,38 miliar.
Untuk Kabupaten Paser terdapat 68 desa dengan masing-masing mendapat alokasi anggaran Rp283,26 juta atau total Rp19,26 miliar, dan untuk Kabupaten Penajam Paser Utara terdapat 14 desa alokasi Rp240,96 juta per desa sehingga total sebesar Rp3,37 miliar.