IKN Pos
Minggu, Juli 6, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

Bertambah Satu, Jumlah Masyarakat Hukum Adat di Kaltim Menjadi Tujuh

by pandu
21:39 Oktober 6, 2024
in Borneo
A A
Bertambah Satu, Jumlah Masyarakat Hukum Adat di Kaltim Menjadi Tujuh

IKNPOS.ID – Jumlah Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kini menjadi tujuh atau bertambah satu dibanding tahun lalu yang tercatat enam MHA. Hal itu diungkapkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim.

“Dalam penetapan MHA ini fokus kita adalah pengawalan, pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi, sedangkan untuk pengesahan menjadi wewenang bupati dan wali kota masing-masing,” ujar Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, Minggu 6 Oktober 2024.

Menurutnya, jumlah MHA di Kaltim bertambah satu lagi berdasarkan SK Bupati Kutai Barat, yakni MHA Tonyooi Juaq Asa di Kampung Juaq Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.

Puguh juga menjelaskan, dari 27 komunitas yang telah mengajukan dokumen ke Panitia Pengesahan MHA di sejumlah kabupaten, 13 di antaranya kemudian dilakukan verifikasi teknis.

Dari 13 komunitas ini, satu di antaranya adalah Tonyooi Juaq Asa, yang tahun ini secara resmi mendapatkan pengakuan melalui SK Bupati Kutai Barat Nomor 642.522.51/K.969/2024 tertanggal 28 Juni 2024.

Menurut dia, untuk memperoleh pengakuan MHA memang tidak mudah, mengingat banyak aspek yang harus diidentifikasi, antara lain terkait bentuk kebudayaan material, benda pusaka, tanah komunal, asal-usul, sejarah wilayah, batas wilayah adat, struktur penguasaan dan kepemilikan tanah, serta sumber daya alam.

Kemudian juga aspek struktur ruang wilayah adat, hukum adat yang berlaku, sanksi adat, struktur dan kewenangan lembaga adat, perangkat lembaga adat beserta fungsi dan tugas, tata cara suksesi kepemimpinan lembaga, serta tata cara pengambilan keputusan dalam lembaga adat.

Sebelumnya sudah ada enam MHA di dua kabupaten Kaltim, yakni dua di Paser meliputi MHA Mului di Desa Swan Slutung dan MHA Paring Sumpit, serta empat lainnya di Kutai Barat masing-masing MHA Benuaq Madjaun, Benuaq Telimuk, Bahau Uma Luhat, dan MHA Peninyau.

Saat ini pun masih ada 25 calon MHA di Kaltim yang dalam proses mendapat pengakuan, antara lain tiga di Kabupaten Paser meliputi MHA Luangan Atang Lusan, Paser Piyas Dayo, dan MHA Paser Migi.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Hukum adatIbu kota nusantaraIKNIKNPOS.IDKalimantan TimurKaltimMasyarakat AdatPemprov Kaltim

pandu

Next Post

Pak Bas: Nusantara TNI Fun Run Tingkatkan Ekosistem Kesehatan dan Kebugaran di IKN

Jokowi: Crowd Harus Diciptakan agar Ekosistem di IKN Segera Terbangun

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Dari Receh Jadi Sultan! Koin Kripto Ini Diprediksi Bikin Kaya Raya dari 100 USDT

23:53 Juli 5, 2025

Ini 11 Cabor yang Dilombakan dalam Pekan Olahraga dan Seni Nusantara

23:49 Juli 5, 2025

Minotaurus (MTAUR) Siap Meledak! Altcoin Gaming Ini Diam-Diam Mencuri Perhatian Saat Bitcoin Menembus $110.000

23:34 Juli 5, 2025

TERBONGKAR! Halaman 12 Buku Putih Pi Network, Begini ISINYA

23:26 Juli 5, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version