IKNPOS.ID – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan bahwa keberadaan Bandara Nusantara di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak akan mengganggu operasional Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan dan Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto Samarinda.
Meskipun berjarak relatif dekat, yaitu sekitar 24 kilometer dari pusat IKN, Menhub menegaskan bahwa aktivitas penerbangan di bandara tersebut tidak akan berdampak negatif pada layanan penerbangan komersial di Balikpapan dan Samarinda.
“Iya, karena ini kan long distance. Yang sini (Bandara Nusantara) melayani IKN. Lagipula di London ada bandara yang juga dekat Ibu Kota. Jadi, jaraknya tidak masalah,” kata Budi Karya Sumadi kepada wartawan usai menghadiri acara Nusantara TNI Fun Run 2024 di kawasan IKN Nusantara, dikutip Selasa 8 Oktober 2024.
Status Bandara IKN Berubah dari VVIP Menjadi Bandara Umum
Bandara Nusantara di IKN awalnya berstatus sebagai bandara VVIP yang dirancang khusus untuk melayani kebutuhan tamu negara dan pejabat tinggi.
Namun, belakangan ini Presiden Joko Widodo mencabut status VVIP tersebut, mengubahnya menjadi bandara umum yang juga bisa melayani penerbangan komersial.
Keputusan ini menimbulkan kekhawatiran mengenai nasib dua bandara terdekat, yakni Bandara Sepinggan Balikpapan dan Bandara Samarinda, yang selama ini menjadi pintu utama penerbangan komersial di Kalimantan Timur.
Potensi Konflik Regulasi Jarak Bandara
Meskipun Menhub Budi Karya Sumadi optimis bahwa operasional Bandara Nusantara tidak akan menimbulkan masalah, regulasi terkait jarak antarbandara tetap menjadi sorotan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 39 Tahun 2019, pelayanan bandara seharusnya mencakup radius 60 kilometer atau waktu tempuh moda transportasi minimal 4 jam dari bandara lain.
Namun, jarak Bandara Nusantara ke Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Balikpapan hanya sekitar 39 kilometer, sedangkan jaraknya ke Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto di Samarinda sekitar 100 kilometer.
Dengan jarak yang lebih dekat dari ketentuan, muncul pertanyaan apakah keputusan pengoperasian Bandara Nusantara sebagai bandara umum telah mematuhi regulasi yang ada.
Tidak Ada Gangguan Terhadap Masyarakat Sekitar
Menhub juga menjelaskan bahwa pembangunan dan operasional Bandara Nusantara tidak akan mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar IKN.
Menurutnya, lokasi dan fungsi bandara telah direncanakan dengan mempertimbangkan dampak minimal terhadap warga sekitar.
“Yang penting, kita memastikan bahwa operasional bandara ini tidak mengganggu kehidupan sehari-hari masyarakat di sekitar IKN,” tambahnya.
Bandara Nusantara IKN Siap Mendukung Mobilitas Ibu Kota Baru
Keberadaan Bandara Nusantara di IKN diharapkan dapat mendukung mobilitas Ibu Kota Negara baru ini, yang dirancang sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi masa depan Indonesia.
Dengan infrastruktur yang modern dan ramah lingkungan, bandara tersebut diharapkan dapat mendukung pertumbuhan IKN Nusantara sebagai kota cerdas yang terhubung dengan moda transportasi lain, seperti kereta bandara, MRT, dan LRT.
Ke depan, pemerintah akan terus memastikan bahwa keberadaan Bandara Nusantara di IKN tidak hanya mendukung kebutuhan mobilitas pejabat dan tamu negara, tetapi juga memberikan akses bagi masyarakat umum yang ingin melakukan perjalanan udara dari dan menuju IKN.