Home Pemerintahan Bakal Jadi Ketua Otorita IKN, Gaji Basuki Hadimuljono Tembus Rp178 Juta per Bulan
Pemerintahan

Bakal Jadi Ketua Otorita IKN, Gaji Basuki Hadimuljono Tembus Rp178 Juta per Bulan

Share
Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono saat Rapat Kerja Bersama DPR
Share

IKNPOS.ID – Basuki Hadimuljono, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), berpotensi besar menjadi Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Posisi ini sebelumnya dipegang oleh Bambang Susantono, yang telah mengundurkan diri dari jabatannya.

Kepada wartawan, Basuki mengonfirmasi bahwa dirinya telah diusulkan untuk menjadi pejabat definitif Kepala OIKN.

Saat ini, proses administrasi terkait penetapan tersebut sedang berjalan di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

“Saya masih di OIKN, tapi sekarang Plt-nya sudah berhenti. Sekarang [surat keterangan bakal menjadi pejabat definitif] diurus oleh Bapak-Bapak Setneg,” ujar Basuki, Selasa 22 Oktober 2024.

Namun, Basuki belum bisa memastikan kapan surat keputusan (SK) penetapan resminya sebagai Kepala OIKN definitif akan keluar. Ia hanya menyatakan bahwa hal tersebut akan dilakukan secepatnya.

Gaji Ketua Otorita IKN Bisa Capai Ratusan Juta

Jika Basuki resmi menjabat sebagai Kepala OIKN, ia akan menerima gaji yang cukup fantastis, mencapai ratusan juta rupiah setiap bulannya.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala OIKN.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa Kepala OIKN akan menerima hak keuangan sebesar Rp172,71 juta per bulan. Jumlah tersebut terdiri dari:

Gaji pokok: Rp5,04 juta

  • Tunjangan melekat: Rp648.840
  • Tunjangan jabatan: Rp13,6 juta
  • Tunjangan kinerja: Rp153,42 juta

Selain itu, Wakil Kepala OIKN juga berhak mendapatkan hak keuangan sebesar Rp155,18 juta per bulan, dengan rincian sebagai berikut:

Gaji pokok: Rp4,89 juta

  • Tunjangan melekat: Rp634.770
  • Tunjangan jabatan: Rp11,56 juta
  • Tunjangan kinerja: Rp138,07 juta

Tidak hanya gaji dan tunjangan, Kepala dan Wakil Kepala OIKN juga mendapatkan fasilitas dana operasional.

Untuk Kepala OIKN, dana operasional mencapai Rp178 juta per bulan, sementara Wakil Kepala OIKN mendapatkan Rp145 juta.

Dana operasional ini diberikan dengan ketentuan 80% bersifat lumpsum dan 20% untuk dukungan operasional lainnya.

Share
Related Articles
MENDARAT DI JANTUNG NUSANTARA, Kedatangan Prabowo di IKN Sinyal Kuat Politik
Pemerintahan

MENDARAT DI JANTUNG NUSANTARA! Kedatangan Prabowo di IKN Sinyal Kuat Politik

IKNPOS.ID - Presiden Prabowo Subianto, melakukan kunjungan perdananya ke Ibu Kota Nusantara...

Pemerintahan

Pemohon Uji Materiil UU IKN Sebut Belum Ada Kepastian Hukum Pemindahan Ibu Kota Negara

IKNPOS.ID - Setelah DKI Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara sesuai...

Presiden Prabowo dijadwalkan mengunjungi IKN.
Pemerintahan

Presiden Prabowo Akan Lakukan Kunjungan Perdana ke Ibu Kota Nusantara

IKNPOS.ID - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan melakukan kunjungan ke Ibu Kota...

Ekosistem energi bersih IKN Pertamina
Pemerintahan

Wujudkan Kota Low Carbon, Otorita IKN dan Pertamina Bangun Ekosistem Energi Bersih Terintegrasi

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memperkuat komitmen pembangunan kota hutan...