IKNPOS.ID – Jakarta dan Ibu Kota Nusantara (IKN) diusulkan menjadi twin cities (kota kembar). Usulan ini diapungkan Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) sebagai solusi rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.
Menurut Ketua ASPI, Adiwan Fahlan Aritenang, konsep twin cities berarti ada dua kota utama yang menjalankan fungsi-fungsi administrasi pemerintahan, di mana salah satunya menjadi ibu kota de jure dan lainnya de facto.
Ibu kota de jure berarti secara resmi diakui oleh undang-undang atau konstitusi sebagai pusat pemerintahan suatu negara. Sementara secara de facto, pengakuan ibu kota lebih didasarkan pada realitas operasional fungsi pemerintahan yang sedang terjadi.
Dalam konteks Keputusan Presiden (Keppres) IKN belum ditandatangani, namun negara memiliki anggaran yang cukup, maka Jakarta bisa berperan sebagai ibu kota de jure dan IKN de facto.
Artinya, secara undang-undang Jakarta tetap menjadi ibu kota, namun fungsi operasional dilakukan di IKN.
IKN dapat mengadopsi fungsi utama non-pemerintahan tertentu, seperti pusat edukasi dan riset, yang dibarengi dengan pemindahan bertahap sebagian fungsi publik pemerintahan dari kementerian/lembaga (K/L) yang relevan.
Misalnya, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek); Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK); Perpustakaan Nasional; Arsip Nasional; dan sebagainya.
Sementara, bila Keppres ditandatangani namun anggaran belum memadai, maka IKN menjadi ibu kota de jure dan Jakarta de facto.
Dalam hal ini, IKN diposisikan sebagai kota pusat pemerintahan nasional ‘parsial’ yang mengakomodasi sebagian kementerian pendukung fungsi inti pemerintahan, seperti Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg), Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Adapun bila yang terjadi adalah kondisi tidak ideal, di mana Keppres tidak ditandatangani dan anggaran tidak memadai, maka negara bisa melakukan langkah mitigasi dengan tetap mendorong penerapan rencana IKN, namun sebagai strategi jangka panjang hingga 2045.