IKNPOS.ID – Anggota DPR RI periode 2024-2029 dipastikan tidak akan menerima fasilitas rumah dinas (rumdin), sebagaimana tertuang dalam Surat Setjen DPR RI bernomor B/733/RT.01/09/2024, yang diteken oleh Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, pada 25 September 2024.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek ekonomi dan biaya pemeliharaan yang dinilai tidak efisien.
Indra Iskandar menjelaskan, alasan utama penghentian fasilitas rumah dinas ini adalah tingginya biaya perawatan yang tidak lagi sebanding dengan kondisi fisik rumah dinas yang ada, khususnya di kawasan Kalibata, Jakarta.
Banyak di antara rumah dinas tersebut yang memerlukan perbaikan besar agar layak huni.
“Rumah dinas tersebut memang sudah tidak ekonomis sebagai sebuah hunian. Sebagian besar kondisinya cukup parah,” ungkap Indra di Senayan, Jakarta, ditulis Sabtu 5 Oktober 2024.
Biaya Perawatan yang Membebani
Selain kondisi fisik yang memprihatinkan, beberapa anggota DPR RI bahkan harus mengeluarkan dana pribadi untuk memperbaiki rumah dinas mereka.
“Ada juga anggota Dewan yang menggunakan anggarannya sendiri untuk memelihara rumahnya sehingga kondisinya masih cukup baik,” jelas Indra.
Namun, jika rumah jabatan anggota DPR tetap diberikan, anggaran yang harus dikeluarkan untuk perawatan dinilai lebih besar.
Pemeliharaan rumah dinas yang sudah berusia tua ini membutuhkan biaya yang signifikan, sehingga dianggap tidak ekonomis untuk dipertahankan.
“Tetapi secara ekonomis memang rumah dinas tersebut, kalau dipertahankan, akan memerlukan banyak sekali biaya pemeliharaan agar layak dihuni,” lanjut Indra.
Pengaruh Perpindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN)
Meskipun faktor perpindahan ibu kota ke IKN turut dipertimbangkan, Indra menegaskan bahwa alasan utama penghentian fasilitas rumah dinas ini lebih didasari pada efisiensi anggaran.
“Memang salah satu pertimbangan adalah IKN, tetapi pertimbangan utamanya adalah bagaimana kita lebih ekonomis dalam pengelolaan keuangan di Dewan,” tambahnya.
Tunjangan Perumahan sebagai Pengganti