Home News Alasan Anggota DPR Tak Lagi Dapat Rumah Dinas, Singgung soal IKN
News

Alasan Anggota DPR Tak Lagi Dapat Rumah Dinas, Singgung soal IKN

Share
Rumah Tapak Jabatan Menteri (RTJM)
Rumah Tapak Jabatan Menteri (RTJM) di IKN
Share

Sebagai gantinya, anggota DPR RI periode 2024-2029 akan mendapatkan tunjangan perumahan, yang saat ini masih dalam tahap kajian.

Pihak DPR akan melakukan survei harga hunian tiga kamar di sekitar Gedung DPR RI sebagai acuan dalam menentukan besaran tunjangan tersebut.

Rumah Dinas Dikembalikan kepada Negara

Rumah dinas yang selama ini digunakan oleh anggota DPR RI, terutama di Kalibata, nantinya akan dikembalikan kepada negara, mengingat rumah tersebut merupakan aset milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Sekretariat Negara (Setneg).

“Kami sedang mempersiapkan dokumen untuk membahas bersama Kemenkeu dan Setneg mengenai pengembalian aset negara tersebut ke negara,” jelas Indra.

Keputusan ini diharapkan dapat membantu efisiensi anggaran DPR RI dan mendukung pengelolaan aset negara secara lebih optimal, terutama dalam konteks perpindahan ibu kota ke IKN.

Share