Home News Alasan Anggota DPR Tak Lagi Dapat Rumah Dinas, Singgung soal IKN
News

Alasan Anggota DPR Tak Lagi Dapat Rumah Dinas, Singgung soal IKN

Share
Rumah Tapak Jabatan Menteri (RTJM)
Rumah Tapak Jabatan Menteri (RTJM) di IKN
Share

Sebagai gantinya, anggota DPR RI periode 2024-2029 akan mendapatkan tunjangan perumahan, yang saat ini masih dalam tahap kajian.

Pihak DPR akan melakukan survei harga hunian tiga kamar di sekitar Gedung DPR RI sebagai acuan dalam menentukan besaran tunjangan tersebut.

Rumah Dinas Dikembalikan kepada Negara

Rumah dinas yang selama ini digunakan oleh anggota DPR RI, terutama di Kalibata, nantinya akan dikembalikan kepada negara, mengingat rumah tersebut merupakan aset milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Sekretariat Negara (Setneg).

“Kami sedang mempersiapkan dokumen untuk membahas bersama Kemenkeu dan Setneg mengenai pengembalian aset negara tersebut ke negara,” jelas Indra.

Keputusan ini diharapkan dapat membantu efisiensi anggaran DPR RI dan mendukung pengelolaan aset negara secara lebih optimal, terutama dalam konteks perpindahan ibu kota ke IKN.

Share
Related Articles
News

Strategi Astra Tol Cipali Hadapi Puncak Mudik 2026, Terapkan Konsep 3E hingga SPKLU Ultra Fast Charging

IKNPOS. ID– ASTRA Infra Toll Road Cikopo-Palimanan (Astra Tol Cipali) menyatakan kesiapan...

News

Otorita IKN Hadirkan Pasar Murah untuk Tekan Lonjakan Harga Bahan Pokok

IKNPOS.ID - Menjelang momentum Idulfitri, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengambil langkah...

News

Tol IKN Dibuka saat Mudik Lebaran 2026, Jadi Jalur Alternatif Penghubung Kaltim dan Kalsel

IKNPOS.ID - Arus mudik Lebaran 2026 membawa kabar baru bagi masyarakat di...

News

Rest Area KM 57 Tol Jakarta–Cikampek Mulai Padat, Pemudik Manfaatkan Fasilitas Istirahat

IKNPOS. ID - Rest area menjadi salah satu titik penting bagi para...