Untuk mempercepat proses sertifikasi halal, KUMK Perindag PPU secara rutin mengadakan sosialisasi kepada pelaku UMKM.
Dalam kegiatan tersebut, pihak KUMK Perindag bekerja sama dengan MUI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menyediakan pendampingan kepada pelaku usaha.
Peningkatan Jumlah Produk Bersertifikat Halal
Dengan 17.581 UMKM yang terdaftar di Kabupaten PPU, jumlah produk bersertifikat halal saat ini masih dianggap perlu ditingkatkan.
Meski begitu, upaya ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan meningkatkan kualitas produk lokal.
Sertifikasi halal dapat diajukan melalui aplikasi Sistem Informasi Sertifikasi Halal (Sihalal) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikat yang diterbitkan berlaku selama empat tahun, kecuali ada perubahan komposisi bahan.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab PPU dalam mendukung UMKM lokal untuk bersaing di pasar yang lebih luas, sekaligus memastikan produk yang dihasilkan sesuai dengan standar halal yang diakui. (ADV)