IKN Pos
Jumat, Juli 4, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Pemerintahan

Wajib Dipatuhi! Ini Aturan Berkunjung ke Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa IKN

by pandu
15:11 September 15, 2024
in Pemerintahan
A A
Wajib Dipatuhi! Ini Aturan Berkunjung ke Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa IKN

Peta lokasi Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa yang dibuka untuk umum, Foto; Humas OIKN

IKNPOS.ID – Masyarakat umum diberi kesempatan melihat langsung perkembangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur (Kaltim).

Dua lokasi yakni Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa dibuka untuk umum mulai besok, Senin 16 September 2024.

Masyakarat akan menikmati berbagai fasilitas seperti Mini Amphiteater, Forest Trail, Retail Galery, dan Visitor Center saat mengunjungi Plaza Seremoni.

Sedangkan di Taman Kusuma Bangsa, masyarakat dapat melihat sejumlah landmark penting dari kejauhan seperti Kantor Kemenko, Istana Garuda, Istana Negara, dan Plaza Seremoni.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, mengatakan, pihaknya ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melihat langsung perkembangan IKN.

Kunjungan masyarakat sekaligus menunjukkan bahwa prsoes pembangunan masih berjalan. Namun ,asyarakat yang ingin berkunjung harus mengikuti panduan yang telah ditetapkan.

“Panduan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melibatkan seluruh rakyat Indonesia dalam perjalanan pembangunan ibu kota baru Nusantara.” ujarnya dikutup dari keterangannya, Jumat 13 September 2024.

Selama kunjungan, masyarakat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku seperti berikut ini:

1. Semua pengunjung menggunakan transportasi umum yang disediakan pada titik kumpul.

2. Pengunjung wajib menjaga kebersihan.

3. Pengunjung dilarang merokok.

4. Pengunjung dilarang memasuki area yang bukan sebagai area berkunjung dan

5. Pengunjung harus mematuhi seluruh arahan dari petugas di lapangan.

 

 

Tags: AturanIKNIKNPOS.IDPlaza SeremoniTaman Kusuma Bangsawajib dipatuhi

pandu

Next Post

Dibuka untuk Umum Mulai Besok, Jumlah Kunjungan Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa IKN Dibatasi 300 Orang

Bawaslu Penajam Ingatkan Jangan Ada yang Curi Start Kampanye Pilkada di IKN

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Mastercard Gandeng Chainlink, Komunitas Pi Network Bersiap Menuju Kemajuan

23:58 Juli 3, 2025

Desain Fasad Rumah Minimalis: Ciptakan Kesan Elegan, Rapi dan Menawan

23:51 Juli 3, 2025

Pi Coin Tertekan di Juli, Apa Strategi Bertahan bagi Holder?

23:34 Juli 3, 2025

Target Pemprov Kaltim: Mahasiswa di Provinsi Penyangga IKN Gratis UKT pada 2026

23:34 Juli 3, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version