Perubahan status Bandara IKN setelah dilakukan diskusi bersama-sama denga Presiden Jokowi bulan lalu.
Untuk mengubah status Bandara IKN, diperlukan adanya revisi Peraturan Presiden (Perpres) yang telah ada. Perpres yang ada saat ini menetapkan Bandara IKN berstatus VVIP.
1 2







