IKNPOS.ID – Bandara Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur (Kaltim) diubah statusnya dari Very Very Important Person (VVIP) menjadi bandara umum.
Perubahan status dari VVIP menjadi umum bukan alasan komersial melainkan ingin memaksimalkan fungsi Bandara IKN.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, setelah dipastikan untuk mengubah status bandara, pihaknya mendapatkan tugas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memikirkan bagaimana agar Bandara IKN berguna bagi masyarakat banyak.
“Saya sudah mendapatkan tugas dari bapak Presiden Jokowi untuk memikirkan bagaimana bandara ini berguna bagi masyarakat banyak, bukan komersil. Tetapi digunakan masyarakat banyak,” ujar Menhub, Kamis, 19 September 2024.
Menhub mengatakan, sesuai instruksi Presiden Jokowi terkait perubahan status pelayanan Bandara IKN dari VVIP menjadi umum, maka pihaknya melakukan diskusi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Saya juga ditugaskan bersama pak Basuki (Menteri PUPR) untuk membrending bandara Balikpapan dan IKN ini menjadi satu entitas.” ujar Menhub.
Menurutnya, Bandara IKN memiliki luas 3.000 meter persegi, mampu menampung pesawat-pesawat besar seperti Boeing,
“Jadi pesawat besar bisa mendarat disini,” tukasnya.
Menhub mengungkapkan tujuan perubahan status Bandara IKN tersebut untuk memaksimalkan fungsi bandara di wilayah Kalimantan Timur, sehingga tidak hanya melayani tamu penting, tapi masyarakat luas juga bisa menggunakan, termasuk pemberangkatan umrah dan haji,
“Nanti Balikpapan bisa saja melayani penumpang umrah dan haji di sini. Jadi ini bukan eksklusif tamu ke IKN, namun bisa masyarakat umum. Sekarang kita sedang siapkan itu,” ujarnya.
Seperti diketahui, Bandara IKN awalnya dirancang khusus untuk melayani tamu VVIP.
Namun, pemerintah memutuskan untuk mengubah statusnya menjadi bandara umum yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
Keputusan ini diambil dengan pertimbangan untuk memaksimalkan fungsi bandara dan memberikan aksesibilitas yang lebih luas bagi masyarakat.
Perubahan status Bandara IKN setelah dilakukan diskusi bersama-sama denga Presiden Jokowi bulan lalu.
Untuk mengubah status Bandara IKN, diperlukan adanya revisi Peraturan Presiden (Perpres) yang telah ada. Perpres yang ada saat ini menetapkan Bandara IKN berstatus VVIP.