IKN Pos
Jumat, Juli 4, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Society IKN

Tata Tertib Berkunjung ke IKN: Wajib Bersepatu Hingga Dilarang Merokok

by pandu
14:26 September 19, 2024
in Society IKN
A A
Mau Masuk IKN? Download IKNOW via App Store – Google Play Store

IKNPOS.ID – Sejak 16 September 2024 lalu, kawasan IKN (Ibu Kota Nusantara) di Kalimantan Timur (Kaltim), terbuka untuk umum.

Setiap hari. Mulai pukul 09.00 – 17.00 WITA. Jumlah pengunjung per hari 300 orang.

Untuk saat ini, masyarakat diperbolehkan mengunjungi 2 tempat: Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bunga Nusantara.

Dari 2 tempat itu, masyarakat sudah bisa menyaksikan pemandangan seluruh bangunan di KIPP (Kawasan Inti Pusat Pemerintahan) IKN.

Selain itu, masyarakat juga diperbolehkan untuk mengambil foto, selfie dan ngevlog selama berada di area IKN.

Namun, tetap ada aturan yang wajib ditaati oleh pengunjung untuk masuk ke area IKN. Artinya tidak bisa sembarangan. Apa saja aturannya?

Tata Tertib Berkunjung ke IKN

  1. Pengunjung wajib mendaftarkan diri melalui aplikasi IKNOW untuk mendapatkan izin/akses masuk dari Otorita IKN
  2. Pengunjung dilarang berkeliling menggunakan kendaraan pribadi. Bagi masyarakat yang membawa kendaraan pribadi dapat memarkirkan kendaraan di titik Rest Area dan Simpang Trunen
  3. Pengunjung wajib memperhatikan rambu-rambu petunjuk dan menyeberang pada tempatnya
  4. Pengunjung wajib berpakaian yang rapi dan sopan (dilarang menggunakan sandal untuk aspek keselamatan)
  5. Dilarang merokok pada area Plaza Ceremony, Taman Kusuma Bangsa dan Rumah Techno IKN, serta sepanjang area kunjungan dan tempat tunggu parkir
  6. Dilarang menginjak rumput sepanjang area kunjungan
  7. Dilarang mencorat coret, merusak tanaman dan fasilitas umum di IKN.
  8. Dilarang memberi makan satwa yang ada di IKN
  9. Pengunjung tidak diperkenankan memasuki area konstruksi
  10. Pengunjung wajib membuang sampah pada tempat sampah yang disediakan
  11. Pengunjung wajib mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menggunakan peralatan makan, peralatan minum, dan tas belanja yang berbahan ramah lingkungan
  12. Dilarang piknik atau menggelar tikar dan makan bersama di dalam area IKN
  13. Dilarang membawa senjata tajam selama kunjungan berlangsung
  14. Dilarang membawa minuman beralkohol atau minuman keras (miras)
  15. Dilarang bermain bola, menduduki patung, bersandar pada jembatan dan melewati batas aman embung/kolam
  16. Dilarang melakukan aktivitas politik (kampanye), SARA dan yang mengganggu Kebhinekaan Indonesia
Hari Pertama IKN Dibuka untuk Umum–Humas OIKN

Cara Daftar Kunjungan ke IKN via Aplikasi IKNOW

  1. Unduh aplikasi IKNOW. melalui platform resmi. Bisa lewat App Store atau Play Store
  2. Ketik IKNOW. di kolom pencarian setelah ditemukan, pilih opsi mengunduh atau download
  3. Setelah berhasil diinstal buka aplikasi
  4. Login melalui aplikasi IKNOW
  5. Pilih menu Visit Nusantara
  6. Pilih menu Kunjungan Nusantara
  7. Pilih Pesan Tiket
  8. Isi form tiket dengan jumlah sesuai kebutuhan
  9. Pilih Lihat E-Ticket
  10. Setelah mendapatkan E-Ticket, pengunjung memberikan barcode tiket dari aplikasi IKNOW kepada Petugas di IKN sesuai jadwal kunjungan yang didaftarkan

Apabila terdapat kendala dalam aplikasi, pengunjung dapat menghubungi kontak IKNOW (0821-4437-6300).

Page 1 of 2
12Next
Tags: Aplikasi IKNOWBerkunjungCara berkunjung ke IKNCara Daftar Kunjungan ke IKNDilarang MerokokIbu kota nusantaraIKNIKN Dibuka untuk UmumIKN NusantaraIKNOWIKNOW IKNIKNPOS.IDKalimantan TimurKaltimkunjungan ke IKNmasyarakat berkunjung ke IKNmasyarakat datang ke IKNTata TertibTata Tertib Berkunjung ke IKNtata tertib ke IKNTiket IKNOWWajib Bersepatu

pandu

Next Post

Klaim Lebih Unggul di Sektor Pangan Dibandingkan Kaltim, Sulbar Siap Jadi Penyangga IKN

Tampil Bersama Ibu Negara, Reza Artamevia Bagikan Momen Bahagia Bernyanyi di Acara IKN

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Tips Mudah Menentukan Desain Rumah Minimalis dan Hemat Biaya

08:54 Juli 4, 2025

Lelang Domain Pi Network KACAU! Jadi Ajang Spekulasi Liar, Investor Rebutan Nama di Web3

08:38 Juli 4, 2025

Harga Pi Network Terancam Turun, 295 Juta Koin Siap Dilepas ke Pasar

08:36 Juli 4, 2025

Bitcoin Tembus Rp1,78 Miliar, Ethereum Melejit 6 Persen: Pasar Kripto Awal Juli Kembali Pulih

08:12 Juli 4, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version