Setelah perjanjian kerja berakhir, tenaga kerja asing wajib dipulangkan ke negara asalnya.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa keberadaan TKA di IKN tetap sejalan dengan upaya pengembangan kapasitas tenaga kerja lokal, sekaligus mendukung pertumbuhan sektor pendidikan di Indonesia melalui kerjasama internasional yang strategis.
Page 2 of 2