IKNPOS.ID – Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Chairman dan CEO Raffles Education Limited, Chew Hua Seng, untuk mempromosikan potensi investasi di sektor pendidikan Indonesia.
MoU ini ditandatangani dalam kunjungan Rosan ke Singapura pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Rosan menjelaskan bahwa MoU ini merupakan langkah awal untuk menciptakan kerangka kerja kolaborasi antara Kementerian Investasi/BKPM dan Raffles Education.
Tujuan utama dari kesepakatan ini adalah untuk memfasilitasi potensi investasi dalam sektor pendidikan di Indonesia, dengan fokus khusus pada penyediaan pendidikan berkualitas tinggi yang sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja, terutama di Ibu Kota Nusantara (IKN).
“MOU ini diharapkan dapat memperkuat hubungan baik antara kedua pihak, serta membuka peluang untuk kolaborasi dalam skala yang lebih luas,” ujar Rosan dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 2 September 2024.
“Kami juga berharap untuk dapat melakukan studi gabungan guna membahas potensi investasi, mengembangkan fasilitas pendidikan mutakhir, serta berkolaborasi dalam pengembangan kapasitas tenaga pendidik, administrator, dan institusi pendidikan lokal,” tambahnya.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah memberikan izin bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja di IKN dengan syarat mereka didampingi oleh tenaga kerja lokal.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas peraturan sebelumnya tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN.
“Setiap pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping tenaga kerja asing,” demikian bunyi Pasal 22 ayat 2b poin a dalam peraturan tersebut.
Selain itu, pelaku usaha atau investor yang mempekerjakan tenaga kerja asing diwajibkan untuk menyediakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja lokal yang mendampingi TKA, sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA.
Setelah perjanjian kerja berakhir, tenaga kerja asing wajib dipulangkan ke negara asalnya.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa keberadaan TKA di IKN tetap sejalan dengan upaya pengembangan kapasitas tenaga kerja lokal, sekaligus mendukung pertumbuhan sektor pendidikan di Indonesia melalui kerjasama internasional yang strategis.