IKNPOS.ID – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN berencana memperluas ekspansi ke sejumlah kawasan strategis sebagai bagian dari upaya menciptakan pasar baru di luar pasar yang sudah ada.
Ekspansi ini dilakukan untuk merespons kebijakan pemerintah yang memperpanjang penerapan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) hingga akhir 2024.
Direktur Komersial PGAS, Ratih Esti Prihatini, menyatakan bahwa PGN sebagai subholding gas Pertamina Group mendukung penuh perpanjangan kebijakan HGBT tersebut.
“Kami telah menyiapkan beberapa strategi untuk mengelola dampak perpanjangan kebijakan ini terhadap kinerja keuangan perusahaan,” ujar Ratih dalam keterangannya, Rabu 18 September 2024.
Salah satu strategi utama PGAS adalah optimalisasi biaya operasional dengan menerapkan praktik efisiensi, termasuk penggunaan teknologi yang dapat meningkatkan produktivitas dan mengurangi biaya operasional.
Selain itu, PGN akan mengoptimalkan rantai pasokan gas untuk mendukung kinerja yang lebih efisien.
Ratih menambahkan, PGAS juga fokus pada ekspansi pasar baru guna mengurangi ketergantungan pada satu pasar atau segmen pelanggan.
Kawasan yang akan menjadi target ekspansi di antaranya Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Kawasan Industri Kendal, dan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Selain itu, PGN berencana memperluas operasinya ke Kawasan Industri Makassar, Kawasan Industri Mongondow di Sulawesi Utara, serta beberapa kawasan industri lainnya.
PGN juga akan fokus pada penggunaan biaya investasi yang lebih strategis serta meningkatkan hubungan dengan para pemangku kepentingan utama.
Untuk memastikan kesehatan keuangan jangka panjang, perusahaan akan mengelola keuangan secara efektif dalam menghadapi dampak kebijakan HGBT.
Ratih menyebutkan bahwa perpanjangan HGBT ini tidak hanya membawa tantangan, tetapi juga menciptakan peluang bagi PGN untuk terus berinovasi dan melakukan diversifikasi pasar.
“Dengan strategi yang tepat, PGN bisa memanfaatkan perpanjangan kebijakan ini untuk tetap menjaga daya saing dan pertumbuhan,” ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan perpanjangan HGBT sebesar US$ 6 per MMBTU untuk tujuh sektor industri hingga akhir 2024.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan sektor industri seperti pupuk, petrokimia, baja, keramik, dan sarung tangan karet, serta menjaga daya saing dan penyerapan tenaga kerja nasional.