IKN Pos
Selasa, Juli 8, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

Pemprov Kaltim Kucurkan Rp4 Miliar untuk Benahi Kawasan Kumuh di Kabupaten PPU

by pandu
17:00 September 24, 2024
in Borneo
A A
Pemprov Kaltim Kucurkan Rp4 Miliar untuk Benahi Kawasan Kumuh di Kabupaten PPU

IKNPOS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mengucurkan Rp4 miliar untuk membantu pembenahan dan penataan kawasan kumuh di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Bantuan Pemprov Kaltim pada tahun ini menyalurkan bantuan Rp2 miliar untuk kawasan kumuh di Kelurahan Maridan dan sisanya Rp2 miliar untuk kawasan kumuh di Kelurahan Penajam.

“Pemprov Kaltim memberikan bantuan Rp4 miliar untuk penanganan kawasan kumuh. Penanganan kawasan kumuh dilakukan dengan melihat yang paling dibutuhkan warga,” jelas Kepala Bidang Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten PPU, Khairil Achmad, Sabtu 21 September 2024.

Sasaran pembenahan dan penataan antara lain berupa peningkatan kondisi jalan, saluran air (drainase/parit), tempat pembuangan sampah sementara, titik sambung persediaan air (hidran), penyediaan air minum, keteraturan bangunan, dan pengelolaan air limbah.

Untuk mendapatkan bantuan dari pemprov tersebut, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terlebih dahulu menetapkan Tanjung Harapan Kelurahan Maridan di Kecamatan Sepaku dan wilayah pesisir Kelurahan Penajam di Kecamatan Penajam masuk kategori kawasan kumuh.

“Penetapan itu melalui surat keputusan (SK) yang diterbitkan pada 2023, dan tahun ini turun bantuan dari provinsi,” jelasnya.

Pembenahan dan penataan kawasan kumuh di Kelurahan Maridan dan Kelurahan Penajam tersebut dilakukan langsung oleh Pemprov Kaltim. Dinas Perkimtan Kabupaten Penajam Paser Utara hanya membantu fasilitas menyangkut pendataan dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Pengerjaan penanganan dua kawasan kumuh itu sedang berjalan ditangani langsung oleh provinsi,” ucapnya.

Tags: Ibu kota nusantaraIKNIKNPOS.IDKalimantan TimurKaltimkawasan kumuhPemprov KaltimPenajam Paser Utara

pandu

Next Post

Alex Zheng Bos Delonix Group, Investor China yang Bangun Hotel, Apartemen, Hingga Pusat Perbelanjaan di IKN

Pembangunan IKN Indonesia Sentris, SDM Jadi Perhatian Serius

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

JANGAN KAGET! Kirim Pi Coin Langsung dari Telegram, Begini Caranya

23:46 Juli 7, 2025

Varian Stratus Merebak di Inggris, Ini Ciri-Ciri dan Ancaman Baru COVID-19

23:42 Juli 7, 2025

Lonjakan Kasus Leptospirosis di Yogyakarta: 18 Terinfeksi, 5 Meninggal Dunia

23:34 Juli 7, 2025

YUK IKUTAN Pi Selfie Challenge! Selfie Pi Network Bikin Kamu Viral se-Dunia

22:03 Juli 7, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version