IKNPOS.ID – Pemerintah berencana mengeluarkan aturan khusus terkait reklamasi tambang di sekitar wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batubara, Horas Pasaribu, dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Kementerian ESDM.
“Sedang dibuat kajian dan akan ada PP khusus untuk IKN,” kata Horas Pasaribu di Jakarta, Selasa 24 September 2024.
Aturan Khusus untuk Reklamasi di IKN
PP ini akan mengatur secara spesifik reklamasi tambang di kawasan sekitar IKN, sejalan dengan upaya pemerintah menjaga kelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan di ibu kota baru tersebut.
Meskipun demikian, Horas belum dapat memastikan kapan aturan tersebut akan diterbitkan.
“Ya artinya pengaturan khusus untuk IKN, nanti kita lihat. Kalau kita lihat namanya PP itu kita nggak tahu kapan ditandatangani, apakah presiden sebelumnya atau setelahnya, kita lihat saja,” tambahnya.
Kajian Menyeluruh
Pemerintah melalui Kementerian ESDM saat ini masih mengkaji berbagai aspek yang akan dimasukkan dalam PP tersebut.
Kajian ini sangat penting mengingat reklamasi tambang memiliki dampak besar terhadap lingkungan, terutama di wilayah yang berdekatan dengan proyek pembangunan IKN.
Dengan adanya PP ini, diharapkan akan ada panduan yang jelas bagi perusahaan tambang dalam melakukan reklamasi, sehingga tidak mengganggu ekosistem di sekitar IKN.
Komitmen Terhadap Lingkungan
Upaya penyusunan aturan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan di tengah gencarnya pembangunan infrastruktur IKN.
Reklamasi tambang yang dikelola dengan baik akan mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut dan menjaga ekosistem di Kalimantan Timur.
Dengan fokus pada pengaturan khusus reklamasi tambang di IKN, pemerintah berupaya memastikan bahwa pembangunan ibu kota baru ini dapat berjalan beriringan dengan perlindungan alam dan keberlanjutan lingkungan hidup.