IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membuka peluang investasi khusus bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan usaha perseorangan.
Sebanyak 101 dari 493 persil lahan berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP dipersiapkan untuk investasi UMKM.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengatakan, penawaran ini bukan dalam rangka menjual tanah, melainkan mengajak pelaku UMKM untuk berinvestasi di IKN.
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka peluang investasi untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) maupun usaha perseorangan.
“Kami bukan menjual tanah tapi mengundang teman-teman untuk berinvestasii di Nusantara,” ujar Basuki Hadimuljono, Kamis, 19 September 2024.
Dijelaskan, lahan investasi di KIPP diprioritaskan bagi UMKM. Penawaran itu akan disusun sesuai mekanisme atau standar operasional prosedur (SOP) yang jelas mengacu pada Pepres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.
“Tentu, mekanismenya selayaknya investor pelopor dengan sedikit modifikasi untuk mendukung geliat UMKM di IKN,” kata Basuki.
Lahan berpotensi dialokasikan untuk UMKM dan badan usaha perorangan, lanjut Basuki telah disosialisasikan bersama forum investor.
UMKM atau badan usaha perorangan yang tertarik berinvestasi bisa membuka portal INVESTARA dengan alokasi luas lahan maksimal satu hektare.
OIKN bakal melayani investor dan mempermudah segala proses berusaha dan insentif perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kriteria UMKM dan badan usaha perseorangan yang dapat berinvestasi di ibu kota masa depan Indonesia itu, mengikuti Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2028 tentang UMKM, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Proses kerja sama dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dan pembangunan dilakukan selambat-lambatnya 18 bulan.