IKNPOS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pemangkasan signifikan pada anggaran proyek pembangunan gedung kantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa anggaran awal yang diusulkan untuk proyek ini sebesar Rp173,9 miliar telah dipangkas menjadi hanya Rp13,4 miliar.
“Jadinya, Rp13,4 miliar. Ada pengurangan Rp160,6 miliar,” kata Mahendra di DPR, dikutip Rabu 11 September 2024.
Rencana pembangunan gedung OJK di IKN merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021, yang mengharuskan OJK berkedudukan di ibu kota negara baru.
Perjanjian antara OJK dan Otorita IKN mengenai pembangunan ini mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 179/KM.6/KNL.0704/2023 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara pada Otorita Ibu Kota Nusantara yang Dioperasikan oleh Pihak Lain.
Tanah untuk gedung tersebut berlokasi di sub wilayah perencanaan (SWP) I.A., yang merupakan bagian dari Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.
Selain pengurangan anggaran untuk kantor di IKN, OJK juga memotong anggaran untuk kantor di Jakarta dan daerah-daerah lainnya.
Anggaran yang semula diusulkan untuk kantor OJK di Jakarta sebesar Rp449,1 miliar, kini dikurangi menjadi Rp199 miliar.
Untuk kantor OJK di daerah, anggaran yang awalnya diusulkan sebesar Rp420,9 miliar, dipangkas menjadi Rp194,4 miliar.
Pemangkasan juga berlaku pada anggaran untuk teknologi informasi. Anggaran untuk langganan dan lisensi IT yang semula diusulkan Rp423,9 miliar, dikurangi menjadi Rp314,3 miliar.
Sementara itu, anggaran untuk infrastruktur teknologi informasi dipangkas dari Rp470,7 miliar menjadi Rp239,7 miliar.
Selain itu, alokasi anggaran untuk pengadaan aset juga mengalami pengurangan besar, dari Rp413,7 miliar menjadi Rp35,4 miliar.
Mahendra menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran ini sejalan dengan penetapan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK Tahun Anggaran 2025.
Sebelumnya, Komisi XI DPR telah menyetujui pagu indikatif RKA OJK Tahun 2025 sebesar Rp11,56 triliun, yang lebih rendah dari usulan awal OJK sebesar Rp13,22 triliun.
Meskipun demikian, anggaran OJK untuk tahun depan masih lebih tinggi dibandingkan dengan RKA OJK Tahun Anggaran 2024 yang ditetapkan senilai Rp8,03 triliun.
Pemangkasan anggaran ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menyesuaikan alokasi dana dengan prioritas dan kebutuhan yang ada, serta memastikan efisiensi dalam penggunaan anggaran pemerintah.