IKNPOS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) hanya boleh dilalui oleh kendaraan listrik. Hal ini dilakukan supaya bisa menjaga kualitas udara pada kota itu.
Menurut Kepala Negara, nantinya hanya electric vehicle (EV) yang diperbolehkan mengakses IKN. Hal ini disebabkan konsep IKN adalah penggunaan energi hijau terbarukan.
Dengan sudah dibukanya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN untuk masyarakat umum, edukasi penggunaan kendaraan listrik di IKN mulai dilakukan. Para pengunjung diangkut ke KIPP IKN dengan menggunakan bus listrik.
“Kami mulai mengedukasi masyarakat soal penggunaan kendaraan listrik di IKN. Untuk saat ini masyarakat masih transit di rest area untuk selanjutnya diangkut dengan bus listrik,” jelas Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, Rabu 18 September 2024.
Ia berharap, masyarakat kian paham soal konsep energi hijau yang diusung IKN. “Ini bagian awal dari edukasi bahwa ke depannya yang boleh mengakses ke IKN adalah kendaraan listrik,” lanjut Alimuddin.
Lalu, kapan kira-kira masyarakat umum bisa membawa kendaraan listrik yang mereka miliki ke dalam KIPP IKN? Untuk hal ini, Alimuddin menyatakan masih perlu diatur segala sesuatunya. “Kami masih atur tata kelolanya,” ujarnya.